Fantasi Menyimpang dan Obat Bius, Dokter PAP Siap Diseret ke Meja Hijau

Photo Author
- Senin, 9 Juni 2025 | 13:27 WIB
Ilustrasi Dokter (Foto : Anadolu Ajansi)
Ilustrasi Dokter (Foto : Anadolu Ajansi)

INSIBERNEWS - Penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap pasien yang melibatkan dokter berinisial PAP memasuki babak akhir. Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap hasil pemeriksaan psikologis yang menyebutkan bahwa tersangka memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang-orang dalam kondisi tak berdaya. Temuan ini tentu menambah sorotan terhadap kasus yang sejak awal sudah memicu kemarahan publik.

Baca Juga: Viral Video Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Diduga Bukan Kejadian Baru dan Bukan Terjadi di Sragen

"Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat memberi keterangan di Bandung, Senin.

Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jatim Hilang Usai Jadi Tersangka Suap Dana Hibah, KPK Gerak Cepat!

Meski PAP dinyatakan mengalami gangguan perilaku seksual, polisi menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar, apalagi untuk menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

Justru sebaliknya, kelakuan bejat pelaku bisa dijerat dengan pasal pemberatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah Melalui Program Desa BRILiaN

"Ada pemberatan pemerkosaan yang dilakukan terhadap orang tidak berdaya. Coba cek Pasal 13 UU TPKS," ujar Surawan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, seseorang yang dengan sengaja menempatkan orang dalam kondisi tak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dihukum pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Melalui AgenBRILink Pemuda Ini Kembangkan Usaha hingga Ciptakan Lapangan Kerja di Kolaka

Penyidik juga telah mengantongi hasil laboratorium forensik yang memperkuat keterlibatan PAP. Tes DNA yang dilakukan pada barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.

Tak hanya itu, hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan zat pembius dalam darah korban, yang makin memperjelas bahwa pelaku sengaja melumpuhkan pasien sebelum melancarkan aksinya.

Baca Juga: Ternyata Bukan PT Gag Nikel, Berikut Ini Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat!

"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obatnya dipakai oleh pelaku, tapi saya kurang paham jenisnya apa," ujar Surawan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X