INSIBERNEWS - Tragedi longsor yang terjadi di lokasi tambang batu Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, akhirnya berujung pada proses hukum.
Polresta Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik tambang berinisial AK dan kepala teknik tambang AR, yang dinilai bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Kembali Raih Penghargaan, BRI Diakui atas Peran Nyata dalam Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa keduanya sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menyebut ada cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai pihak yang lalai dalam menjalankan operasional tambang hingga menyebabkan bencana.
"Kami sudah tahan keduanya dan proses penyidikan terus berjalan. Unsur pidananya cukup jelas," ujar Sumarni saat memberikan keterangan pada Sabtu malam, 31 Mei 2025.
Baca Juga: Gagal Amankan IUP, PT Timah Terancam Kolaps Akibat Tambang Ilegal?
Kepolisian menyebut bahwa kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, dan pasal 359 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Aparat juga mendalami kemungkinan ada pelanggaran administrasi dan perizinan yang tidak dipenuhi oleh pengelola tambang.
Baca Juga: Krisis di Indonesia? Direktur & Komisaris KFC Indonesia Mundur: Ini Penjelasan Manajemen FAST
Longsor maut itu terjadi pada Jumat siang, 30 Mei 2025. Saat para pekerja tengah menjalankan aktivitas rutin, tebing tambang tiba-tiba runtuh dan mengubur puluhan orang, termasuk para pedagang yang berada di sekitar lokasi.
Suasana berubah mencekam, jeritan minta tolong terdengar dari balik tumpukan material batu. Proses evakuasi berlangsung dramatis, melibatkan tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan para relawan. Hingga kini, proses pencarian masih dilakukan karena dikhawatirkan masih ada korban yang belum ditemukan.
Baca Juga: Harley-Davidson Masuk MotoGP 2026, Siap Guncang Dunia Balap Lewat Bagger Series
Kejadian ini membuka mata banyak pihak soal lemahnya pengawasan terhadap tambang-tambang rakyat maupun tambang komersial yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Warga sekitar bahkan mengaku sudah lama khawatir dengan aktivitas tambang itu, karena letaknya dekat permukiman dan sering menimbulkan suara ledakan keras tanpa ada pemberitahuan. Polisi menyebut masih akan ada pengembangan kasus dan tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga terlibat dalam kelalaian ini.
Artikel Terkait
Aksi Buruh PT Pos 3 Juni: Tuntut Hapus KRIS BPJS dan Sistem Kemitraan yang Merugikan
Ikut Program Tanazul, Jemaah Haji Tak Wajib Bayar Dam Meski Tak Mabit di Mina
Bulog Catat Rekor Serapan Beras, Mentan Amran Optimistis Capai Target Produksi Nasional 5 Juta Ton di 2026
Jangan Lupa Ibadah Wajib Demi Haji yang Sah dan Mabrur! Ini Pesan Penting Menag untuk Jemaah Indonesia
Optimisme Tanpa Batas! Erick Thohir Yakin Timnas Bisa Libas Cina dan Lolos Playoff Piala Dunia 2026
Dana Negara Mengendap & Salah Sasaran: BPK Temukan Rp917,53 M di PMN KAI & 3 BUMN Lain Yang Disalahgunakan
Harley-Davidson Masuk MotoGP 2026, Siap Guncang Dunia Balap Lewat Bagger Series
Krisis di Indonesia? Direktur & Komisaris KFC Indonesia Mundur: Ini Penjelasan Manajemen FAST
Gagal Amankan IUP, PT Timah Terancam Kolaps Akibat Tambang Ilegal?
Kembali Raih Penghargaan, BRI Diakui atas Peran Nyata dalam Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan