Ikut Program Tanazul, Jemaah Haji Tak Wajib Bayar Dam Meski Tak Mabit di Mina

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 20:57 WIB
Tangkapan Layar - Konferensi pers Jemaah haji peserta Tanazul M, KH. Muhammad Ulinnuha.  (Youtube/Kemenag RI)
Tangkapan Layar - Konferensi pers Jemaah haji peserta Tanazul M, KH. Muhammad Ulinnuha. (Youtube/Kemenag RI)

INSIBERNEWS – Buat kamu yang sedang mengikuti perkembangan ibadah haji tahun ini, ada satu istilah yang mungkin sering terdengar tapi belum semua paham betul: Program Tanazul.

Sederhananya, ini adalah program yang memungkinkan jemaah haji untuk pulang lebih awal dari Mina ke Makkah, tanpa harus menunggu semua rangkaian ibadah di Mina selesai seperti biasanya.

Tapi, pertanyaannya: kalau nggak mabit (bermalam) di Mina, apa sah hajinya? Dan, apa nggak kena denda (dam)? Jawabannya cukup mengejutkan.

 Baca Juga: 199 Ribu Jemaah RI Tiba di Tanah Suci Makkah, Siap Jalani Puncak Ibadah Menuju Arafah

Menurut penjelasan dari KH. Muhammad Ulinnuha, Mustasyar Diniy PPIH Arab Saudi 1446 H/2025, jemaah yang mengikuti skema Tanazul tetap dianggap sah hajinya dan tidak dikenakan dam, karena mereka menjalankan ibadah sesuai pendapat mazhab Hanafi yang menganggap mabit di Mina sebagai amalan sunnah, bukan wajib.

Tahun ini, setidaknya ada 95 kloter yang terdata mengikuti program ini.

Konsep Tanazul ini memang ditujukan buat kondisi tertentu, seperti jemaah lanjut usia, yang kesulitan mobilitas, atau punya kendala kesehatan.

Setelah melempar jumrah (ula, wustha, dan aqabah) di tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, jemaah langsung balik ke hotel di Makkah, terutama di kawasan Syisyah dan Raudhah.

Tidak ada acara menginap atau bermalam di Mina—karena memang tidak diperbolehkan oleh pemerintah Saudi untuk bermalam di area sekitar Jamarat bagi peserta Tanazul.

 Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar: Persoalan Haji 2025 Berhasil Diurai dengan Baik

Namun, penting untuk dicatat bahwa melempar jumrah tetap harus dilakukan sendiri oleh jemaah.

Mereka tetap wajib datang ke Jamarat pada tiga hari tersebut, menjalankan lempar jumrah sesuai urutan, dan langsung kembali.

Jadi meski boleh pulang cepat, bukan berarti bebas dari tanggung jawab ibadah.

 Baca Juga: Visa Furoda 2025 Dihentikan Arab Saudi, BP Haji: Jangan Tertipu Biro Nakal!

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X