“Para wisatawan dan pengunjung semua mematuhi hal ini dalam wujud ras cinta dan peduli akan Candi Borobudur guna bisa lestari hingga dapat diwariskan kepada anak cucu kita,” imbuhnya.
YBAI juga menyoroti bahwa aturan tersebut seharusnya tidak tebang pilih karena berkaitan dengan pelestarian Candi Borobudur.
“Seharusnya peraturan pelestarian ini tidak tebang pilih agar kita semua tetap care kepada Candi Borobudur sebagai objek destinasi wisata religi,” imbuhnya.
“Semoga kita kedepan bisa kompak dalam satu kepentingan untuk menjaga Candi Borobudur,” pungkas YBAI dalam cuitan tersebut.**
Artikel Terkait
KAI Commuter Hadirkan 96 Gerbong KRL Baru, Jawaban atas Kepadatan di Jabodetabek
Polisi Masih Cari Jasad yang Hilang Misterius di Sungai Kuantan, Berikut Fakta Terkini Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Inhu Riau
Diungkapkan Seskab Teddy, Sederet Universitas Top Inggris Raya Berminat Bangun Kampus di RI
Terkait Korban Longsor Gunung Kuda, Pemprov Jabar Bakal Bantu Biaya Pendidikan Anak
Dapat Dukungan dari Dedi Mulyadi, Panji Petualang Ceritakan Kondisinya Semasa Drop karena Diabetes
Kemenkes Imbau Warga RI untuk Waspada Terkait Melonjaknya Kasus Varian Covid-19 di Thailand-Singapura