Masih Banyak yang Bandel, Kominfo Tegur Puluhan Platform Digital yang Belum Daftar Ulang

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 30 Mei 2025 | 06:30 WIB
Ilustrasi daftar ulang platform (Foto: Pixabay/janeb13)
Ilustrasi daftar ulang platform (Foto: Pixabay/janeb13)

INSIBERNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengingatkan kewajiban semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat, baik lokal maupun asing, untuk mematuhi aturan pendaftaran sistem digital.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum digunakan serta memastikan data pendaftarannya selalu diperbarui secara berkala.

Baca Juga: Tingkat Hunian Anjlok, Hotel di Jakarta Tertekan: PHRI Sebut Situasi Sudah Masuk Kategori Krisis

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital di Indonesia, sekaligus melindungi hak konsumen dan menjaga kedaulatan data di ranah digital nasional. Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha digital yang belum patuh terhadap aturan ini.

Baca Juga: Kadin Gandeng Prancis Bangun 1.000 Dapur Gizi Anak, Targetkan Pemerataan Makanan Sehat hingga Pelosok Negeri

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) melalui Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Publik (Komdigi) mencatat ada 36 PSE yang baru saja ditegur secara resmi.

Dari jumlah tersebut, 23 entitas belum pernah melakukan pendaftaran sama sekali, sementara 13 lainnya tercatat belum memperbarui data sistem elektronik yang mereka gunakan.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Rumah Subsidi 2025, Target Rakyat Punya Hunian Layak dan Bangga

"Padahal kewajiban ini sudah diatur jelas sejak 2020. Ini bukan aturan baru, dan kami sudah sering melakukan sosialisasi," kata perwakilan dari Kominfo.

Kominfo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga siap menjatuhkan sanksi administratif jika pelanggaran terus berlangsung.

Salah satu bentuk sanksi yang bisa diterapkan adalah pemutusan akses atau pemblokiran layanan terhadap PSE yang tidak mematuhi ketentuan pendaftaran.

Baca Juga: Tesla Kalah Saing di China, BYD dan Xiaomi Jadi Favorit Baru Penggemar Mobil Listrik

Untuk mempermudah proses, Kominfo mengimbau seluruh PSE agar melakukan pendaftaran atau pembaruan data melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui sistem ini, pelaku usaha bisa memastikan legalitas operasional digitalnya tetap terjaga dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Edukasi dan pendekatan persuasif juga terus dilakukan agar tidak ada lagi alasan keterlambatan atau ketidaktahuan soal regulasi ini.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X