Saksi Mangkir, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan dalam Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi

Photo Author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 09:50 WIB
Ijazah UGM Jokowi yang digugat (Foto : X/@DianSandiU)
Ijazah UGM Jokowi yang digugat (Foto : X/@DianSandiU)

INSIBERNEWS - Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Namun, prosesnya sempat tersendat karena dua orang saksi kunci yang dijadwalkan hadir justru tak memenuhi panggilan. Kedua saksi berinisial MA dan AS, sedianya dimintai keterangan pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu, namun hingga saat ini belum kunjung datang.

Baca Juga: Atta Halilintar Sudah Mencari Hewan Qurban Untuk Hari Raya Idul Adha, Tahun Ini Akan Qurban Lebih Banyak

“MA sudah menyampaikan bahwa ia tidak bisa hadir. Sementara AS belum muncul sama sekali dan belum ada konfirmasi,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak dari Subbid Penmas Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan terbaru, Selasa, 13 Mei 2025.

Baca Juga: India dan Pakistan Sama-sama Ngaku Menang, Gencatan Senjata Didukung Trump Redam Ketegangan Nuklir

Penyidik kini tengah menyiapkan panggilan kedua bagi keduanya. Sesuai prosedur, saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan pertama akan diberi waktu tambahan tiga hingga enam hari.

Jika tetap mangkir, panggilan kedua akan dikeluarkan sepekan kemudian. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kelengkapan dan objektivitas penyelidikan.

Baca Juga: Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan Warga, Pengamat Soroti Lemahnya Pengamanan di Lokasi

Kasus ini bermula dari laporan pihak Presiden kepada Polda Metro Jaya, setelah lima orang dilaporkan karena dituding menyebarkan informasi palsu terkait keabsahan ijazah milik Jokowi.

Mereka disebut menyebarkan tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden dan meresahkan publik. Kelima terlapor berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Baca Juga: Tarif Impor AS-China Turun Sementara, Perang Dagang Mereda tapi Masih Rawan Panas Lagi

Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar upaya membela nama baik, melainkan juga untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.

“Kami menyerahkan proses sepenuhnya ke penyidik. Kami percaya pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus ini secara profesional,” kata Yakup. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya pada narasi yang tidak berdasar dan memicu polemik tanpa fakta.

Baca Juga: Pantau Langsung di Barak TNI, Kak Seto Ungkap Banyak Orang Salah Sangka Terkait Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Siswa Nakal

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X