PPATK Ungkap 5.000 Rekening Bandar Judol Bernilai Rp600 Miliar, Polri Langsung Blokir

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 30 April 2025 | 17:52 WIB
Ilustrasi Judi Online (Foto : Dok/MI)
Ilustrasi Judi Online (Foto : Dok/MI)

INSIBERNEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik perjudian online (judol) di Indonesia. Dalam laporan terbarunya, PPATK berhasil mengidentifikasi lebih dari 5.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judol.

Jumlah dana yang tersimpan dalam jaringan rekening tersebut ditaksir menembus angka Rp600 miliar. Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan memblokir ribuan rekening tersebut.

Baca Juga: China Siaga Kebakaran Hutan Saat Libur May Day, Warga Diminta Waspada

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa rekening-rekening yang dibekukan itu bukan milik para pemain, melainkan dikuasai oleh para bandar dan jaringan penampung dana.

Menariknya, satu orang bisa menguasai banyak rekening berbeda, yang digunakan untuk memutar uang hasil dari kegiatan ilegal tersebut.

“Ini bukan akun pemain, melainkan jaringan bandar. Bisa satu nama pegang banyak rekening,” jelas Ivan dalam keterangannya pada Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga: Polemik Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Diminta Nostalgia Semasa Kuliah

Menurut Ivan, pihaknya sudah menyerahkan data lengkap jaringan rekening tersebut kepada aparat penegak hukum. Respons cepat dari Polri pun menuai apresiasi dari PPATK.

“Blokir sudah dilakukan Polri. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan ketegasan Polri dalam menindak lanjut laporan kami. Ini bentuk sinergi nyata dalam pemberantasan judol,” ujarnya.

Baca Juga: Kunci Membuat Keputusan Bijak untuk Hidup yang Lebih Tenang dan Terarah

Kegiatan perjudian online memang tengah menjadi sorotan nasional. Dampaknya yang meresahkan mulai dari ekonomi masyarakat hingga kejahatan turunan seperti penipuan dan kekerasan rumah tangga mendorong berbagai pihak untuk mengambil tindakan tegas.

Selain pemblokiran rekening, PPATK dan Polri juga terus menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan oknum-oknum lain yang mungkin ikut bermain dalam jaringan ini.

Baca Juga: Presiden Prabowo Genjot Prestasi Olahraga Nasional, Kucurkan Rp630 Miliar untuk Cabor

Pemerintah sendiri sedang menggencarkan upaya pemberantasan segala bentuk judi daring. Selain melalui pendekatan hukum dan finansial, edukasi masyarakat juga jadi bagian penting dalam mencegah berkembangnya praktik ini.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X