INSIBERNEWS - Isu lama soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat ke ruang publik. Meskipun sudah berkali-kali dibantah dan diklarifikasi dari berbagai pihak, topik ini tetap saja menjadi bahan perbincangan hangat, khususnya di media sosial.
Di tengah gelombang opini yang simpang siur, Mahfud MD—tokoh hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam—turut bersuara, menyampaikan penjelasan hukum yang menyoroti aspek administrasi dan konstitusi dalam isu ini.
Baca Juga: Tragedi Subuh di Surabaya, Ayah dan Anak Tewas Terjebak Api di Rumah Tiga Lantai
Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menyatakan bahwa semua keputusan Joko Widodo selama menjabat presiden tetap sah dan mengikat, sekalipun, secara hipotetis, ijazah beliau dinyatakan tidak valid.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, terdapat asas kepastian hukum yang menjadi landasan utama.
Baca Juga: Isu Rusia Mau Tempatkan Pesawat Tempur di Papua Dibantah Keras oleh Kemlu dan Kemhan RI
Asas ini menegaskan bahwa keputusan yang sudah diambil secara sah tak bisa dibatalkan begitu saja hanya karena ditemukan kekeliruan administratif di masa lalu.
“Kalau semua kebijakan dibatalkan karena itu, dampaknya akan luar biasa luas, bahkan bisa mengguncang hubungan luar negeri kita,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Meta Hadapi Sidang Besar, Instagram dan WhatsApp Terancam Dipisah
Ia menekankan, bila pun diandaikan benar ada pelanggaran saat pendaftaran sebagai calon presiden karena dokumen pendidikan, maka masalahnya terletak pada proses pencalonan, bukan pada legitimasi jabatan atau kebijakan negara yang dihasilkan selama masa pemerintahan.
Mahfud menyebutkan, misalnya ada kontrak dagang atau kerja sama strategis dengan negara lain, tidak mungkin serta-merta dibatalkan karena isu personal administratif.
"Bisa bahaya untuk posisi hukum Indonesia di kancah internasional," tegasnya.
Baca Juga: Sering Begadang? Hati-Hati, Ini 5 Tanda Otakmu Mulai Rusak!
Sebagai penguat argumennya, Mahfud pun menyinggung contoh sejarah dari masa Presiden Soekarno yang mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Artikel Terkait
Intip Harta Kekayaan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Menurut LHKPN, Tanah dan Bangunannya Tembus....
Tembus Ratusan Miliar? Yuk Cek Harta Kekayaan Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari
Harta Kekayaan yang Dimiliki Mokhamad Nawawi Menurut LHKPN: Apakah Punya Hutang?
Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Aminuddin dan Ina Dwi Lestari, Pemimpin Baru Probolinggo 2025-2030
China Stop Beli Pesawat Boeing, Bikin Tegang Hubungan Dagang dengan AS Makin Panas
Ngobrol Santai Bareng Jokowi, Khofifah Bahas Dampak Perang Dagang China-AS ke Jatim
Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Tutup Usia di RSCM Akibat Sakit
TPUA Datangi Rumah Jokowi, Minta Lihat Ijazah Asli UGM Langsung dari Pemiliknya
Isu Rusia Mau Tempatkan Pesawat Tempur di Papua Dibantah Keras oleh Kemlu dan Kemhan RI
Tragedi Subuh di Surabaya, Ayah dan Anak Tewas Terjebak Api di Rumah Tiga Lantai