INSIBERNEWS - Bank Indonesia (BI) kembali menempuh langkah strategis demi menjaga keperkasaan nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Bank sentral secara resmi memutuskan untuk memperketat ruang gerak transaksi mata uang asing di dalam negeri dengan memotong batas maksimal pembelian valuta asing (valas) tunai yang tidak disertai dokumen pendukung (underlying).
Baca Juga: Langkah Mantap Kedaulatan Energi, Bahlil Pastikan Biodiesel B50 Siap Meluncur Juli 2026
Kebijakan ini sengaja dirancang bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan sebagai instrumen pelindung stabilitas ekonomi makro nasional.
Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan lalu lintas devisa di tanah air berjalan lebih transparan serta akuntabel guna menekan potensi penyelewengan yang dapat merugikan kas negara.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, secara langsung mengumumkan perubahan aturan tersebut ke hadapan publik. Plafon pengadaan valas tanpa dokumen syarat kini dipangkas secara drastis menjadi maksimal USD10 ribu saja untuk setiap individu atau pelaku usaha dalam kurun waktu satu bulan.
Baca Juga: Israel dan Hizbullah Umumkan Gencatan Senjata, Namun Ketegangan Belum Mereda
Ketentuan teranyar ini tentu jauh lebih ketat apabila dibandingkan dengan regulasi terdahulu yang masih memberikan kelonggaran transaksi bebas dokumen hingga menyentuh angka USD25 ribu per bulan.
Penurunan yang cukup signifikan ini menjadi bukti keseriusan BI dalam memitigasi risiko spekulasi mata uang asing ilegal di pasar domestik.
"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10 ribu per pelaku per bulan," tegas Perry Warjiyo saat memimpin jalannya konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Polres Bogor Amankan Pria Paruh Baya Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Balita di Cibinong
Perry menambahkan bahwa pengetatan tata kelola pasar uang ini tidak langsung berlaku seketika, melainkan memberikan masa transisi singkat bagi para pelaku industri hingga resmi diimplementasikan per 1 Juli 2026.
Dengan tenggat waktu tersebut, seluruh tempat penukaran uang dan perbankan diharapkan dapat segera menyesuaikan sistem operasional mereka.
Melalui komitmen penegakan aturan ini, BI optimistis pemanfaatan devisa tunai ke depan akan jauh lebih tepat sasaran untuk sektor-sektor yang produktif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah preventif ini diharapkan mampu memberikan dampak psikologis yang positif bagi penguatan nilai tukar rupiah dalam jangka panjang.***
Artikel Selanjutnya
Polres Bogor Amankan Pria Paruh Baya Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Balita di Cibinong
Editor: Varin Vaprilia Caroline
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polres Bogor Amankan Pria Paruh Baya Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Balita di Cibinong
Kesehatan Menurun Usai Jadi Tersangka, Dokter Tifa Dirawat di RS Polri karena GERD Kambuh
Kena Semprot Netizen Lagi, Giorgio Antonio Pernah Ngaku Kagumi Sarwendah Sejak Lima Tahun Lalu
Israel dan Hizbullah Umumkan Gencatan Senjata, Namun Ketegangan Belum Mereda
Stop Ngamen di Jalanan, Pinkan Mambo Kini Buka Les Akademi Vokal Harga Rp1 Juta per 2 Jam
Langkah Mantap Kedaulatan Energi, Bahlil Pastikan Biodiesel B50 Siap Meluncur Juli 2026