Kecelakaan Tragis di Perlintasan Gresik, Asisten Masinis Tewas Usai KA Commuter Tabrak Truk

Photo Author
- Rabu, 9 April 2025 | 13:23 WIB
Ilustrasi garis polisi  (AFP)
Ilustrasi garis polisi (AFP)

INSIBERNEWS - Insiden memilukan terjadi di Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (8/4) sore, ketika sebuah truk bermuatan kayu menerobos perlintasan kereta tanpa penjagaan dan tertabrak oleh Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro–Sidoarjo.

Akibat kejadian ini, Abdillah Ramdan, asisten masinis yang sedang bertugas, meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RS Semen Gresik. Sementara itu, masinis kereta juga mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Dicabut, Hakim PN Jaksel Setujui Permohonan Tim Hukum

Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.35 WIB di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan. Menurut keterangan Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba, truk tersebut menerobos perlintasan tanpa memperhatikan keberadaan kereta yang tengah melaju.

Benturan tak terhindarkan ketika bagian depan kereta menabrak badan truk. Selain menyebabkan korban jiwa dan luka, kecelakaan juga merusak sarana kereta serta mengganggu perjalanan penumpang.

Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Mutiara Asal Lombok Ini Berhasil Tembus Pasar Internasional

Tak butuh waktu lama bagi tim KAI untuk merespons. Proses evakuasi dilakukan segera, dan sebanyak 130 penumpang dialihkan ke rangkaian pengganti yang dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi.

Meski insiden ini cukup serius, Anne memastikan bahwa layanan kereta jarak jauh di jalur utara Jawa tidak terdampak karena lokasi kejadian berada di jalur cabang.

Namun, duka mendalam tetap dirasakan seluruh keluarga besar KAI atas wafatnya Abdillah yang dikenal sebagai salah satu awak yang berdedikasi tinggi.

Baca Juga: Minta Rakyat Tak Perlu Khawatir, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Defisit ABPN Tidak Jebol

KAI menegaskan bahwa insiden ini tidak bisa dianggap sepele, karena pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan banyak pihak.

Truk yang menerobos diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114 dan 296.

Bahkan, jika kelalaian itu terbukti menyebabkan kematian, pengemudinya bisa dijerat Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.

Baca Juga: Gegara Skandal Kim Soo Hyun, Warganet Dorong 'UU Pencegahan Kim Soo Hyun' Masuk Parlemen

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X