INSIBERNEWS - Brigadir Ade Kurniawan (AK), anggota Polda Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi. Keputusan ini diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggelar gelar perkara pada Selasa (25/3) siang.
Penetapan status tersangka ini menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus yang telah menyita perhatian publik.
Baca Juga: Daihatsu Hadirkan Bengkel dan Pos Siaga untuk Pemudik, Ada Diskon Servis Menarik!
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan perkembangan terbaru kasus ini.
"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Artanto dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Saat ini, Brigadir AK masih menjalani penempatan khusus (patsus) sebelum nantinya dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jateng.
"Masih menjalani patsus dahulu. Setelah itu, penahanan akan dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum," tambahnya.
Baca Juga: KBRI Seoul Imbau WNI Waspada, Kebakaran Hutan di Korea Selatan Meluas
Brigadir AK dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur.
Penyidik mengenakan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Gratiskan PBB untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Ini Rinciannya
Dugaan pembunuhan ini bermula dari laporan mengenai kematian bayi berusia dua bulan yang merupakan anak kandung Brigadir AK. Peristiwa tragis ini terjadi pada 5 Maret 2025.
Dalam upaya mengungkap kebenaran, Polda Jateng telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban yang sebelumnya dimakamkan di kampung halaman Brigadir AK di Kabupaten Purbalingga. Hasil ekshumasi tersebut menjadi salah satu bukti kunci dalam penyelidikan kasus ini.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Kemenangan Timnas, Beri Perhatian Khusus untuk Ole Romeny
Artikel Terkait
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek Saat Mudik dan Balik Lebaran 2025, Ini Jadwalnya
Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Ramai, Kendaraan Padati Rest Area
Pelabuhan Gilimanuk Sesak, Pemudik Harus Antre 10 Jam untuk Menyeberang ke Jawa
Anggota Polsek Menteng Dicopot Gegara Edaran THR, Begini Kronologinya
KPK Hibahkan Aset Senilai Rp3,7 Miliar ke LPSK, Dukung Perlindungan Saksi dan Korban
Kejagung Serahkan 216 Ribu Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Cek Listrik Sebelum Mudik! Menteri ESDM Ingatkan Warga untuk Hindari Risiko Kebakaran
Protes Besar Anti-Hamas di Gaza, Warga Tuntut Pergantian Kekuasaan
Gubernur Jakarta Gratiskan PBB untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Ini Rinciannya
KBRI Seoul Imbau WNI Waspada, Kebakaran Hutan di Korea Selatan Meluas