INSIBERNEWS - Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima para pengemudi ojek online (ojol) tahun ini menuai protes. Besaran BHR yang hanya berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 dianggap jauh dari angka yang dijanjikan sebelumnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, BHR seharusnya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan dalam satu tahun terakhir. Namun, kenyataan di lapangan berbeda, dan hal ini memicu kekecewaan besar di kalangan mitra pengemudi.
Baca Juga: Kasus Ibu di Ciputat Timur Berakhir Damai, Anak Nyaris Jual Ginjal Demi Kebebasan
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa nilai BHR yang diterima saat ini tidak sesuai dengan harapan dan tidak manusiawi.
Bahkan, menurutnya, jumlah ini sangat jauh dari informasi yang sebelumnya diterima Presiden, di mana disebutkan bahwa platform ride-hailing akan memberikan THR sebesar Rp1 juta bagi setiap mitra pengemudi.
“Kami tidak bisa menerima ini. Kami akan menuntut hak kami,” ujar Lily dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Usulan Pasukan Internasional untuk Ukraina Dapat Kritikan, Utusan Trump Sebut Hanya 'Gaya-Gayaan'!
Sebagai bentuk protes, SPAI berencana menggeruduk Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 25 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.
Para pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir akan beramai-ramai mendatangi posko untuk melakukan pengaduan massal.
Mereka menolak pemberian BHR yang tidak sesuai dengan regulasi dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap aplikator yang dianggap tidak memberikan hak mitra secara adil.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! ASN DKI Jakarta Boleh WFA, Kecuali Layanan Publik
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengaku sudah menyampaikan keluhan para mitra langsung kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Igun menyoroti bahwa banyak pengemudi hanya mendapatkan BHR sebesar Rp50.000, angka yang jauh dari regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami sudah melaporkan secara langsung kepada Wamenaker bahwa sebagian besar mitra menerima BHR yang tidak sesuai SE Menaker mengenai BHR Online 2025,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Laporkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Habiskan Dana APBN Rp13,6 Triliun
Yoon Si Yoon Bela Kim Sae Ron, Video Lawas Konferensi Pers Kembali Viral
Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Ditunda, PN Jaksel Panggil KPK untuk Hadir
Kebakaran Hutan Meluas di Jepang Barat, Ribuan Warga Dievakuasi
Indonesia vs Bahrain: Laga Krusial di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Prabowo Optimistis Garuda Bangkit
Kabar Baik! Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Arus Mudik-Balik, Catat Jadwal dan Rutenya
Serangan Udara Israel Hantam Rumah Sakit di Gaza, Pemimpin Hamas Tewas
Mudik via Laut Mulai Ramai, Ratusan Penumpang Padati Pelabuhan Tanjung Priok
DPR Siap Sosialisasikan Perubahan UU TNI, Puan: Jangan Ada Kesalahpahaman
Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026