INSIBERNEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sidang yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/3) itu akhirnya ditunda hingga Selasa (8/4) mendatang.
Hakim tunggal Samuel Ginting memutuskan untuk menunda sidang guna memberi kesempatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon untuk hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Sri Mulyani Laporkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Habiskan Dana APBN Rp13,6 Triliun
"Baik, kita tunda persidangan ini ke Selasa (8/4) pukul 10.00 WIB dan memanggil termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Hakim Samuel dalam persidangan di PN Jaksel. Samuel menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang kedua sekaligus terakhir untuk KPK.
Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan penundaan selama tiga minggu karena ada agenda sidang praperadilan lain yang juga harus mereka hadiri.
Namun, hakim menolak permintaan tersebut dengan mempertimbangkan keberatan dari pihak pemohon.
Baca Juga: Dukung Gizi Anak Indonesia, Australia dan UNICEF Biayai Pusat Unggulan Nasional
Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, mengkritik alasan KPK yang meminta penundaan dengan dalih kesibukan menangani perkara lain. Menurutnya, hal itu kurang tepat, mengingat setiap kasus memiliki urgensi masing-masing.
"Kurang pas rasanya jika penyidik KPK memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang praperadilan lain," ungkap Johannes.
Baca Juga: Viral Konten Rendang Hilang, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Warga Palembang
Sidang praperadilan ini berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi pada Juni 2024. Kusnadi menggugat sah atau tidaknya tindakan tersebut, termasuk penyitaan beberapa barang pribadinya.
Berdasarkan berkas perkara bernomor 39/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, penggeledahan itu berujung pada penyitaan tiga unit ponsel, kartu ATM, serta buku catatan milik Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: NewJeans Umumkan Akan Hiatus Usai Kalah Gugatan dengan ADOR
Artikel Terkait
Daftar Negara yang Beri Tunjangan ke Pengangguran, Ada yang Beri 86 Persen dari Upah Rata-rata!
Praktis Anti Ribet! Nikmati Perjalanan Mudik yang Lebih Nyaman, Bayar Tol Pakai BRIZZI
Sudah Tahu? Menurut Aturan BPN, Negara Bisa Sita Rumah Warisan yang Tidak Ditempati
Usai Dirawat 5 Pekan, Paus Fransiskus Akhirnya Keluar dari Rumah Sakit
Tragedi 8 Anak Tenggelam di Pantai Titian Mutiara Lampung Selatan, 3 Meninggal Dunia
Setelah RUU TNI Disahkan, Alissa Wahid Ungkap Alasan Kenapa Gus Dur Hapus Dwifungsi ABRI
Bimas Islam Kemenag Prediksi 1 Syawal Tahun Ini Jatuh pada 31 Maret 2025
Merasa Tidak Didengar, Suara Rakyat Kini Dinilai Tidak Dianggap oleh Penguasa yang Antikritik
Pemerintah Tunjuk BKI sebagai Holding Operasional Danantara, Saham Sejumlah BUMN Dialihkan
Sri Mulyani Laporkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Habiskan Dana APBN Rp13,6 Triliun