Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Ditunda, PN Jaksel Panggil KPK untuk Hadir

Photo Author
- Senin, 24 Maret 2025 | 14:32 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

INSIBERNEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Sidang yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/3) itu akhirnya ditunda hingga Selasa (8/4) mendatang.

Hakim tunggal Samuel Ginting memutuskan untuk menunda sidang guna memberi kesempatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon untuk hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Laporkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Habiskan Dana APBN Rp13,6 Triliun

"Baik, kita tunda persidangan ini ke Selasa (8/4) pukul 10.00 WIB dan memanggil termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Hakim Samuel dalam persidangan di PN Jaksel. Samuel menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang kedua sekaligus terakhir untuk KPK.

Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan penundaan selama tiga minggu karena ada agenda sidang praperadilan lain yang juga harus mereka hadiri.

Namun, hakim menolak permintaan tersebut dengan mempertimbangkan keberatan dari pihak pemohon.

Baca Juga: Dukung Gizi Anak Indonesia, Australia dan UNICEF Biayai Pusat Unggulan Nasional

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, mengkritik alasan KPK yang meminta penundaan dengan dalih kesibukan menangani perkara lain. Menurutnya, hal itu kurang tepat, mengingat setiap kasus memiliki urgensi masing-masing.

"Kurang pas rasanya jika penyidik KPK memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang praperadilan lain," ungkap Johannes.

Baca Juga: Viral Konten Rendang Hilang, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Warga Palembang

Sidang praperadilan ini berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi pada Juni 2024. Kusnadi menggugat sah atau tidaknya tindakan tersebut, termasuk penyitaan beberapa barang pribadinya.

Berdasarkan berkas perkara bernomor 39/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, penggeledahan itu berujung pada penyitaan tiga unit ponsel, kartu ATM, serta buku catatan milik Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: NewJeans Umumkan Akan Hiatus Usai Kalah Gugatan dengan ADOR

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X