INSIBERNEWS - Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dikenal sebagai tokoh reformis yang membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Salah satu kebijakan monumental yang diambilnya adalah penghapusan Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Kebijakan Gus Dur ini terdapat dalam Tap MPR Nomor VI/MPR/2000.
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Yuk Baca Sederet Tips Mengajak Anak Bermain di Pantai dengan Aman
Dilansir INsibernews dari akun X @nu_online (24/3/2025), kebijakan ini menegaskan pemisahan peran antara militer dan institusi sipil, yang sebelumnya menyatu dalam satu komando.
Sebelum reformasi 1998, ABRI merupakan gabungan dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri.
Kebijakan Gus Dur ini diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2000, yang secara resmi memisahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Usai Dirawat 5 Pekan, Paus Fransiskus Akhirnya Keluar dari Rumah Sakit
Langkah ini menjadi fondasi penting dalam membangun demokrasi Indonesia, dengan menempatkan supremasi sipil di atas militer.
Gus Dur meyakini bahwa demokrasi hanya dapat berjalan dengan tegaknya hukum dan peran sipil yang dominan, bukan supremasi militer.
Beberapa perubahan kebijakan penting yang dilakukan Gus Dur meliputi:
Baca Juga: Tragedi 8 Anak Tenggelam di Pantai Titian Mutiara Lampung Selatan, 3 Meninggal Dunia
1. Pemisahan Jabatan Sipil dan Militer: Anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Artikel Terkait
Kontroversi Tertutupnya Draft RUU TNI yang Disetujui di DPR, Wakil Ketua Komisi I Ungkap Alasannya
Tanggapi RUU TNI, Luhut Pastikan Tidak Berpengaruh pada Investasi dan IHSG
RUU TNI Dinilai Kurang Sosialisasi, Menteri Hukum Supratman Tegas Bantah
Tuai Protes dan Dinilai Terburu-buru, Ternyata RUU TNI Sudah Diinisasi Sejak 2024
Bandung Gelar Aksi Demo, Ribuan Mahasiswa Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPRD Jawa Barat