Tragis! Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil dan Tewaskan Satu Keluarga di Asahan

Photo Author
- Senin, 24 Maret 2025 | 03:39 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Mobil Yang Ditabrak Kereta (Foto : istimewa)
Ilustrasi Kecelakaan Mobil Yang Ditabrak Kereta (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api di Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (23/3/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Insiden ini melibatkan sebuah mobil minibus yang tertemper atau tertabrak oleh Kereta Api (KA) U52 Sribilah Utama relasi Medan – Rantau Prapat.

Baca Juga: Viral Isu Mahasiswa Ditahan dan Dimintai Tebusan di Polsek Cakung, Polisi Bantah Keras

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As'ad Habibuddin, menegaskan bahwa seluruh awak kereta dan penumpang dalam kondisi selamat.

Namun, akibat insiden tersebut, KAI mengalami sejumlah kerugian seperti pecahnya lampu kabut, penyoknya semboyan 20, cow hanger yang turun, serta keterlambatan perjalanan kereta api.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi perhatian utama bagi seluruh pengguna jalan," ujar As'ad, Minggu malam.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Lebih Penting Daripada Lapangan Pekerjaan? Pernyataan Menteri PPN Ini Ramai Tuai Protes

Menurutnya, kecelakaan ini terjadi di perlintasan liar yang tidak memiliki palang pintu resmi. Ia mengingatkan bahwa masyarakat seharusnya tidak membuka perlintasan sebidang ilegal karena hal itu sangat berbahaya dan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak di perlintasan, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan jalur aman sebelum melintas," tambahnya.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-7, PUBG Mobile Gandeng BABYMONSTER dalam Kolaborasi Spesial

Aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang sebenarnya sudah sangat jelas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 menyatakan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemilik jalan, baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah sesuai dengan tingkatannya.

Baca Juga: SBY Kembali Pimpin Majelis Tinggi Demokrat, AHY Jadi Wakilnya

Dengan adanya kejadian ini, KAI kembali mengimbau agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X