Viral Isu Mahasiswa Ditahan dan Dimintai Tebusan di Polsek Cakung, Polisi Bantah Keras

Photo Author
- Senin, 24 Maret 2025 | 03:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah Indonesia (Photo : Shutterstock.com/Maciej Matlak)
Ilustrasi Uang Rupiah Indonesia (Photo : Shutterstock.com/Maciej Matlak)

INSIBERNEWS – Media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebut lima mahasiswa peserta aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI ditahan di Polsek Cakung, Jakarta Timur.

Bahkan, dalam unggahan yang beredar, pihak kepolisian disebut meminta uang tebusan sebesar Rp12 juta agar mereka bisa dibebaskan. Informasi ini mencuat setelah diunggah oleh akun X @barengwarga dan langsung menuai berbagai reaksi dari warganet.

Baca Juga: Universitas Singaperbangsa Karawang Sediakan Kouta di SNBT 2025, Berapa Daya Tampung Teknik Mesin?

Namun, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia memastikan bahwa jajarannya tidak pernah mengamankan lima mahasiswa seperti yang diberitakan. Selain itu, ia menegaskan bahwa informasi mengenai permintaan uang tebusan yang beredar di media sosial adalah hoaks.

"Tidak ada penahanan lima mahasiswa di Polsek Cakung, apalagi sampai meminta uang tebusan. Itu tidak benar," ujar Nicolas dalam keterangannya pada Minggu (23/3/2025).

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Lebih Penting Daripada Lapangan Pekerjaan? Pernyataan Menteri PPN Ini Ramai Tuai Protes

Lebih lanjut, Nicolas meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.

Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak terjebak dalam penyebaran berita bohong yang dapat meresahkan.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-7, PUBG Mobile Gandeng BABYMONSTER dalam Kolaborasi Spesial

Meski demikian, Nicolas menegaskan bahwa jika ada anggota kepolisian yang benar-benar melakukan penyalahgunaan wewenang, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor.

"Kalau ada kejadian seperti itu, kami persilakan untuk melapor langsung ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau ke Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa laporan bisa dikirim melalui saluran aduan resmi di nomor 081399388201.

Baca Juga: Mudik Lebih Awal, 325 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Lebaran

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial. Sementara itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang di tubuh institusi mereka.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X