INSIBERNEWS – Media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebut lima mahasiswa peserta aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI ditahan di Polsek Cakung, Jakarta Timur.
Bahkan, dalam unggahan yang beredar, pihak kepolisian disebut meminta uang tebusan sebesar Rp12 juta agar mereka bisa dibebaskan. Informasi ini mencuat setelah diunggah oleh akun X @barengwarga dan langsung menuai berbagai reaksi dari warganet.
Baca Juga: Universitas Singaperbangsa Karawang Sediakan Kouta di SNBT 2025, Berapa Daya Tampung Teknik Mesin?
Namun, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia memastikan bahwa jajarannya tidak pernah mengamankan lima mahasiswa seperti yang diberitakan. Selain itu, ia menegaskan bahwa informasi mengenai permintaan uang tebusan yang beredar di media sosial adalah hoaks.
"Tidak ada penahanan lima mahasiswa di Polsek Cakung, apalagi sampai meminta uang tebusan. Itu tidak benar," ujar Nicolas dalam keterangannya pada Minggu (23/3/2025).
Lebih lanjut, Nicolas meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak terjebak dalam penyebaran berita bohong yang dapat meresahkan.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-7, PUBG Mobile Gandeng BABYMONSTER dalam Kolaborasi Spesial
Meski demikian, Nicolas menegaskan bahwa jika ada anggota kepolisian yang benar-benar melakukan penyalahgunaan wewenang, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor.
"Kalau ada kejadian seperti itu, kami persilakan untuk melapor langsung ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau ke Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan bisa dikirim melalui saluran aduan resmi di nomor 081399388201.
Baca Juga: Mudik Lebih Awal, 325 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Lebaran
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial. Sementara itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang di tubuh institusi mereka.
Artikel Terkait
SNBT 2025: Ini Daya Tampung dan Peminat Prodi Manajemen di UPN Veteran Jakarta
Universitas Singaperbangsa Karawang Sediakan Kouta di SNBT 2025, Berapa Daya Tampung Teknik Mesin?
BMKG Telah Rilis Prediksi Musim Kemarau Indonesia di Tahun 2025, Bagaimana?
BRI Raih Penghargaan Internasional Best SME Bank in Indonesia Berkat Perannya Menjadi yang Terdepan Dukung UMKM
Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Dinilai Mewakili Suara Masyarakat Indonesia
Imbas Kebakaran Hutan, Korea Selatan Umumkan Bencana Nasional, Seberapa Parah?
Mudik Lebih Awal, 325 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Lebaran
SBY Kembali Pimpin Majelis Tinggi Demokrat, AHY Jadi Wakilnya
Rayakan Ulang Tahun ke-7, PUBG Mobile Gandeng BABYMONSTER dalam Kolaborasi Spesial
Makan Bergizi Gratis Lebih Penting Daripada Lapangan Pekerjaan? Pernyataan Menteri PPN Ini Ramai Tuai Protes