Para pemohon berpendapat bahwa pengesahan UU TNI tidak dilakukan melalui prosedur yang sah dan transparan.
Baca Juga: Ifan Seventeen Siap Mundur dari PFN, tapi Tak Akan Lari dari Tanggung Jawab
Serta tanpa melibatkan partisipasi publik yang cukup.
Oleh karena itu, mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat melakukan uji formil terhadap proses legislasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan ini akan sangat penting, karena dapat menentukan nasib revisi UU TNI yang telah disetujui DPR tersebut.***
Artikel Terkait
Dua WNI Gugat MK untuk Hapus Kolom Agama di KTP, Ternyata Ini Alasannya
Tesla Gugat Uni Eropa! Tarif Tambahan 35,3 Persen Bikin Panas, BMW & BYD Ikut Melawan?
Kasus Pagar Laut di Tangerang, Warga Gugat Pemerintah Lewat Citizen Lawsuit
Masyarakat Sebagai Konsumen Bisa Gugat Pertamina dan Minta Ganti Rugi, Bagaimana Caranya?
Warga Gugat MK untuk Lakukan Redominasi Rupiah dari Rp1.000 Jadi Rp1, Apa Alasannya?