INSIBERNEWS - Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo gugat MK pada 10 Maret 2025.
Gugatan kepada MK tersebut dilakukan untuk mengajukan permohonan uji materiil tentang mata uang.
Zico meminta MK untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah dengan mere dominasi dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Baca Juga: Menaker Sudah Terbitkan Surat Edaran Soal BHR untuk Ojol dan Kurir Online, Apa Saja Isinya?
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (14/3/2025), alasan di balik gugatan tersebut adalah karena pecahan rupiah yang besar saat ini dinilai menimbulkan sejumlah masalah dalam perekonomian.
Nilai nominal rupiah yang terlalu besar menyebabkan inefisiensi dalam berbagai transaksi ekonomi sehari-hari.
Selain itu, hal ini juga berdampak pada kenyamanan visual, karena orang sering kali harus memperhatikan jumlah nol yang banyak ketika menulis atau membaca angka.
Baca Juga: Ketua KPAI Kecam AKBP Fajar Widyadharma yang Lakukan Kekerasan Seksual pada 3 Anak
Redenominasi rupiah sendiri adalah pengurangan nilai nominal uang tanpa mengubah daya beli.
Tujuannya untuk menyederhanakan transaksi keuangan dan memperlancar sistem pembayaran.
Warga yang menggugat juga menyoroti pentingnya langkah ini untuk mengurangi risiko kesalahan penghitungan.
Terutama dalam transaksi bisnis atau kegiatan keuangan lainnya.
Kesalahan dalam menghitung jumlah uang karena banyaknya angka nol dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, terutama dalam transaksi besar.
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Gencar Tangani Kasus Pungli PTSL Desa Trosobo, Ratusan Juta Rupiah Terkumpul
Seskab Mayor Teddy Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Ternyata Kekayaannya Capai Belasan Miliar Rupiah!
Skandal Baru! Dana CSR BI Mengalir ke Komisi XI DPR RI, Penyidik Ungkap Nilainya Capai Triliunan Rupiah! Apa yang Terjadi?
Google Bikin Heboh Usai Salah Tampilkan Kurs Dollar ke Rupiah Jadi Rp8,170, Apa Dampaknya?
Ormas Ganggu Kawasan Industri, Ratusan Triliun Rupiah Raib! Aksi Unjuk Rasa Ini Yang Buat Investor Kabur dari Indonesia!