Kebijakan ini juga merupakan hasil dari pertemuan OJK dengan para pemangku kepentingan di pasar modal pada 3 Maret 2025.
Inarno menyatakan bahwa opsi buyback tanpa melalui RUPS memberikan fleksibilitas lebih bagi emiten untuk menstabilkan harga saham mereka.
Baca Juga: Isack Hadjar Dikritik Helmut Marko karena Menangis, Ralf Schumacher Pasang Badan
Terutama dalam situasi pasar yang tidak menentu.
Hal ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi pemulihan pasar saham Indonesia dan mendorong kepercayaan investor kembali tumbuh.***
Artikel Terkait
Waduh! OJK Catat Utang Warga Indonesia di Pay Later Tembus Rp26,37 Triliun dalam Satu Bulan
OJK Tetapkan Pinjaman Paylater hanya Boleh Dilakukan Jika Miliki Gaji Minimal Rp3 Juta dan Berusia 18 Tahun
KPK Ambil Tindakan Geledah Kantor BI dan OJK Karena Ada Dugaan Korupsi Dana CSR
BEI Hentikan Perdagangan Saham, WIKA Jelaskan Penyebab Suspensi nya Adalah Utang Jatuh Tempo Yang Jadi Kendala, Diupayakan Restrukturisasi Utang
Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal: OJK Ingatkan Risiko bagi Generasi Muda