INSIBERNEWS – Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengambil langkah tegas dengan menggugat pemerintah dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan.
Gugatan class action ini rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
Baca Juga: Dua Pendaki Meninggal Dunia di Puncak Cartensz Akibat Hipotermia
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya menyasar manajemen Sritex, tetapi juga sejumlah pejabat pemerintah.
Di antara yang akan digugat adalah Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja beserta wakilnya, serta Menteri Investasi.
Menurut Iqbal, PHK yang dilakukan Sritex tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan merugikan ribuan buruh.
Baca Juga: Kabar Baik! Presiden Prabowo Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat dan Tarif Tol Jelang Lebaran
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar persoalan Sritex, tapi juga menyangkut kebijakan pemerintah terhadap tenaga kerja. Kami akan mengajukan gugatan paling lambat dalam sepuluh hari ke depan. Tim hukum sedang kami bentuk untuk memastikan semua aspek hukum berjalan dengan benar," ujar Iqbal dalam konferensi pers pada Minggu (2/3/2025).
Baca Juga: Dituding Oplos Pertamax, Lemigas Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar Pemerintah dan Aman
Selain jalur hukum, para buruh juga siap turun ke jalan untuk menyuarakan protes mereka. Aksi unjuk rasa besar-besaran direncanakan akan digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, di depan Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ribuan buruh diperkirakan akan bergabung dalam aksi ini sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan PHK massal yang dianggap merugikan pekerja.
Baca Juga: Geger! Ahok Ungkap Oknum BPK Terlibat dalam Dugaan Korupsi Masif Pertamina
Persoalan PHK di Sritex ini menjadi perhatian luas, terutama karena menyangkut nasib banyak pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Serikat buruh menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.
Artikel Terkait
Mudik Lebaran 2025 Makin Hemat! Tiket Pesawat dan Tarif Tol Bakal Dapat Diskon
Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal: OJK Ingatkan Risiko bagi Generasi Muda
Atasi Kemacetan, Polda Metro Jaya Izinkan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Digunakan Saat Jam Sibuk
Pemerintah Diusulkan Siapkan Pulau Khusus untuk Pengungsi Rohingya yang Berdatangan ke Aceh, Ini Alasannya!
Skandal Besar di Pertamina: Kejaksaan Agung Bongkar Kerugian Negara Rp193,7 Triliun Akibat Oplos BBM dan Impor Minyak Ilegal
Transjakarta Izinkan Penumpang Buka Puasa di Dalam Bus, Maksimal 10 Menit Setelah Adzan
Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan untuk Prabowo Tak Wajib Dilaporkan ke KPK, Ini Alasannya
Tarif Listrik Kembali Normal Mulai Maret 2025, Diskon 50 Persen Resmi Berakhir
Kabar Baik! Presiden Prabowo Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat dan Tarif Tol Jelang Lebaran
Viral! Anak Pejabat Polri Kalsel Lakukan Flexing, DPR Sebut 'Itu Memalukan!'