INSIBERNEWS - Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan.
Keputusan mengenai PSU Pilkada di beberapa daerah ini telah dikeluarkan oleh Mahkaman Konstitusi (MK).
Salah satu daerah yang wajib melakukan PSU Pilkada adalah Papua.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit, Kuasa Hukum dan Mantan JPU Jadi Tersangka
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (28/2/2025), PSU total akan dilaksanakan tanpa Cawagub Yeremias Bisai.
Karena Yeremias Bisai dididkualifikasi sebab dinyatakan tidak jujur mengenai alamat domisili.
Diskualifikasi calon kepala daerah dalam Pilkada karena tidak jujur mengenai alamat domisili adalah tindakan yang mencerminkan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang, Warga Gugat Pemerintah Lewat Citizen Lawsuit
Dalam Pilkada, calon kepala daerah diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Salah satunya adalah memastikan bahwa alamat domisili yang mereka ajukan sesuai dengan kenyataan.
Alamat domisili yang tidak sesuai atau dipalsukan dapat mengarah pada tuduhan penyalahgunaan proses hukum.
Baca Juga: Tarif Listrik Kembali Normal Mulai Maret 2025, Diskon 50 Persen Resmi Berakhir
Karena hal tersebut dianggap sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan politik yang tidak sah.
Kejujuran mengenai alamat domisili adalah hal yang krusial karena berkaitan dengan legitimasi calon tersebut dalam mewakili daerah yang mereka tuju.
Artikel Terkait
KPU Karanganyar Gelar PSU di TPS 1 Desa Kwangsan Terkait Kesalahan Penghitungan Suara
Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada, TPS 04 Desa Pagenteran Akan Menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Anggaran PSU Capai Rp 486 Miliar, KPU Ungkap Masih Ada Kekurangan di 19 Wilayah
Akhirnya Pilwalkot Banjarbaru Akan Dilakukan PSU Total dan Hadirkan Kotak Kosong