Natalius Pigai Tegas Sampaikan Sukatani Tidak Boleh Dihukum Karena Berekspresi

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 27 Februari 2025 | 15:47 WIB
Natalius Pigai bela Sukatani dalam berekspresi lewat karya seni (Instagram @natalius_pigai)
Natalius Pigai bela Sukatani dalam berekspresi lewat karya seni (Instagram @natalius_pigai)

INSIBERNEWS - Natalius Pigai sebagai Menteri HAM buka suara mengenai kasus Sukatani.

Diketahui bahwa Sukatani Band diduga sempat mendapat intimidasi dari aparat.

Intimidasi tersebut diduga dilakukan karena Sukatani menciptakan lagu dengan judul Bayar Bayar Bayar.

Baca Juga: Murah tapi Gahar! Ini 6 HP 2 Jutaan Terbaik 2025 yang Harus Kamu Cek Sebelum Membeli!

Di mana lirik lagu tersebut berisi kritik terhadap polisi yang menerima pungutan liar.

Tidak hanya itu, Novi sebagai vokalis Sukatani juga diduga diberhentikan dari pekerjaannya setelah lagu Sukatani viral.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @natalius_pigai (27/2/2025), Natalius Pigai dengan tegas menyampaikan bahwa Sukatani memiliki hak untuk berekspresi.

Baca Juga: Volodymyr Zelensky Siap Mundur demi Perdamaian Ukraina, Tapi Tolak Permintaan Trump Soal Sumber Daya atas Sumber Daya Alam

Oleh karena itu, tidak boleh ada hukuman untuk Sukatani yang berekspresi melalui karya seni.

Memberikan kritik terhadap pemerintah atau institusi tertentu melalui karya seni merupakan hak dasar setiap warga negara dalam sistem demokrasi.

Seni adalah bentuk ekspresi yang mendalam dan bisa menjadi sarana untuk menyuarakan pandangan, perasaan, atau keberatan terhadap kebijakan atau tindakan yang dianggap tidak adil.

Baca Juga: Mantan Dokter Bedah Prancis Diadili atas Pelecehan Seksual terhadap 299 Pasien: Kisah Kelam di Balik Ruang Operasi 

Hak ini tercermin dalam kebebasan berpendapat yang diakui oleh banyak negara, termasuk dalam konstitusi Indonesia yang menjamin kebebasan berekspresi.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X