Sempat Minta Maaf Karena Sindir Polisi Lewat Lagu, Sukatani Kini Ditawari Jadi Duta Polri

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 24 Februari 2025 | 20:38 WIB
Band Sukatani akan dijadikan duta Polri oleh Kapolri (Instagram @sukatani.band)
Band Sukatani akan dijadikan duta Polri oleh Kapolri (Instagram @sukatani.band)

INSIBERNEWS - Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini memberikan tawaran kepada band Sukatani untuk menjadi duta Polri.

Sebelumnya, Sukatani diduga mendapat intimidasi dari aparat polisi.

Setelah Sukatani membuat video permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri.

Baca Juga: Taman Safari Bogor Blacklist Pengunjung yang Turun dari Mobil di Area Satwa, Sanksi Tegas Pelanggar Aturan!

Karena telah menciptakan lagu yang menyindir polisi yang berjudul Bayar Bayar Bayar.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (24/2/2025), Kapolri Listyo Sigit Prabowo justru akan menjadikan Sukatani sebagai duta Polri.

Duta Polri merupakan sebuah inisiatif yang dibuat untuk membangun kritik yang konstruktif demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga: Danantara Diresmikan, Prabowo Tegaskan Perang Total Lawan Korupsi: Tanpa Pandang Bulu!

Tujuan utama dari program ini adalah menciptakan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan memberikan masukan terkait pelayanan serta kinerja Polri.

Dengan adanya duta Polri, diharapkan dapat terjalin hubungan yang lebih transparan dan terbuka antara masyarakat dengan aparat kepolisian.

Program ini juga menjadi bagian dari konsep evaluasi berkelanjutan, yang penting dalam memperbaiki dan mengembangkan kualitas pelayanan Polri.

Baca Juga: 3 Lagu yang Dinyanyikan pada Aksi Demo Indonesia Gelap, Salah Satunya Lagu Sukatani Bayar Bayar Bayar

Salah satu fokus utama adalah meminimalisir perilaku oknum Polri yang menyimpang, seperti penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etik.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X