Dengan putusan itu, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey tetap berlaku, bersama denda dan kewajiban membayar uang pengganti dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara triliunan rupiah.
Baca Juga: Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan, Guru Ini Dirikan AgenBRILink di Pedalaman Papua
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal, bukan hanya karena besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga karena menyeret nama-nama publik figur yang dikenal luas.
Meski gugatan Sandra kini resmi berakhir, publik tetap menantikan bagaimana kelanjutan penanganan aset-aset yang sebelumnya masuk dalam daftar sitaan tersebut. ***