Baca Juga: Beberapa Bank Daerah Berebut Penempatan Dana Pemerintah, Menkeu: Akan Diseleksi Ketat
Atas perbuatannya, Ammar Zoni bersama lima rekannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Kini, publik menunggu kelanjutan sidang yang akan menentukan nasib sang aktor di balik jeruji.***