Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Diputuskan Tidak Sah Karena Rukun Nikah Ada yang Terlewat, PA Jakarta Selatan : Maka Pernikahannya Harus Diulang

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Selasa, 26 November 2024 | 11:15 WIB
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah, PA Jakarta Selatan ajurkan nikah ulang (Instagram.com @rizkyfbian)
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah, PA Jakarta Selatan ajurkan nikah ulang (Instagram.com @rizkyfbian)

"Di sini bahwa wali yang menikahkan pada saat itu bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan bukan wali hakim seperti undang-undang, karena saya lihat walinya itu ustad," terangnya.

Baca Juga: PA Jakarta Selatan Sebut Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah, Ada Rukun Nikah Yang Tidak Terpenuhi

Lalu terkait pernikahan Mahalinj yang telah dinikahkan oleh wali hakim seorang ustad. Suryana menyarankan agar pernikahanya dikatakan sah maka lebih baik menikah ulang dengan wali hakim yang dimaksud oleh Undang-undang pernikahan.

"Bagaimana itu, contohnya pernikahanya kurang rukun, berarti pernikahannya tidak sah maka jalan keluarnya tentu dia, kita anggaplah karena ketidak tahuan maka harus menikah ulang,"

"Nikah ulang lagi dengan wali yang benar kemudian nanti dicatat di KUA," papar Suryana, menjelaskan soal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.***

Baca Juga: Gus Miftah Ikut Kecam Isa Zega Yang Umroh Kenakan Pakaian Perempuan : Kalo Saya Bukan Utusan Khusus Presiden Pasti Sudah Saya Labrak

Halaman:

Editor: Linda Yuliani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X