"Di sini bahwa wali yang menikahkan pada saat itu bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan bukan wali hakim seperti undang-undang, karena saya lihat walinya itu ustad," terangnya.
Lalu terkait pernikahan Mahalinj yang telah dinikahkan oleh wali hakim seorang ustad. Suryana menyarankan agar pernikahanya dikatakan sah maka lebih baik menikah ulang dengan wali hakim yang dimaksud oleh Undang-undang pernikahan.
"Bagaimana itu, contohnya pernikahanya kurang rukun, berarti pernikahannya tidak sah maka jalan keluarnya tentu dia, kita anggaplah karena ketidak tahuan maka harus menikah ulang,"
"Nikah ulang lagi dengan wali yang benar kemudian nanti dicatat di KUA," papar Suryana, menjelaskan soal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.***
Artikel Terkait
Siapa Moon Gabi? Begini Fakta Menarik Tentang Model yang Jadi Sorotan Usai Ungkap Kehamilan dengan Jung Woo Sung
7 Fakta Menarik tentang Moon Gabi yang Melahirkan Anak Jung Woo Sung, Sontak Jadi Sorotan Publik
Razman Arif Jadi Tersangka Atas Laporan Hotman Paris di PN Jakarta Utara, Razman Sebut Kasusnya Biasa dan Kecil
Chef Juna Resmi Bergabung Sebagai Komisaris Independen di PT Lima Dua Lima Tiga Tbk
PA Jakarta Selatan Sebut Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah, Ada Rukun Nikah Yang Tidak Terpenuhi
Wenny Ariani Apresiasi Citra Kirana Yang Suport Suami Untuk Lakukan Tes DNA, Wenny Minta Rezky Adhitia Nafkahi Anaknya Sesuai Kemampuan
Ria Ricis Jalani Sidang Saksi Terakhir Kasus Pemerasan Mantan Karyawannya, Ia Ungkap Mantan Karyawannya Sudah Kerja 5 Tahun, Terkenal Baik