Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Diputuskan Tidak Sah Karena Rukun Nikah Ada yang Terlewat, PA Jakarta Selatan : Maka Pernikahannya Harus Diulang

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Selasa, 26 November 2024 | 11:15 WIB
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah, PA Jakarta Selatan ajurkan nikah ulang (Instagram.com @rizkyfbian)
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah, PA Jakarta Selatan ajurkan nikah ulang (Instagram.com @rizkyfbian)

INSIBERNEWS - Pengadilan Agama Jakarta (PA) Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan bukti, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja tidak sah.

Penyebab ketidaksahhannya pernikahan Rizky dengan Malalini diketahui karena adanya rukun nikah yang tidak terpenuhi.

Sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan sidang isbat kepada PA Jakarta Selatan untuk mengesahkan pernikahannya agar tercatat di negara telah resmi menikah, lantaran status pernikahannya dengan Mahalini belum resmi tertatat secara negara.

Baca Juga: Ria Ricis Jalani Sidang Saksi Terakhir Kasus Pemerasan Mantan Karyawannya, Ia Ungkap Mantan Karyawannya Sudah Kerja 5 Tahun, Terkenal Baik

Untuk mendapatkan status resmi telah menikah, persidangan dan bukti pernikahan penyanyi dengan sebutan Iky telah ia serahkan kepada PA Jakarta Selatan.

Namun pada sidang ketiga Senin (25/11) pada saat pembacaan musyawarah majelis. Setelah dilakukan pemeriksaan bukti, PA Jakarta Selatan menemukan adanya syarat nikah yang kurang terpenuhi.

"Dari hasil pemeriksaan maka majlis hakim mengambil keputusan bahwasannya dari hasil pemeriksaan majelis hakim ada salah syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya bukan wali yang berhak," ungkap Suryana, Humas PA Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wenny Ariani Apresiasi Citra Kirana Yang Suport Suami Untuk Lakukan Tes DNA, Wenny Minta Rezky Adhitia Nafkahi Anaknya Sesuai Kemampuan

Dalam pernikahan Mahalini dan pelantun lagu kesempurnaan cinta itu telah ditemukan bahwa wali yang menikahkan Malini dengan Iky merupakan seorang ustad.

"Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena dia memang gak punya wali, di dalam undang-undang perkawinan itu bagi yang tidak punya wali ya wali hakim," kata Suryana.

Suryana menjelaskan bahwa dalam undang-undang perkawinan terdapat 2 yang menjadi wali nikah. Pertama wali nasab, dan kedua wali hakim.

Baca Juga: PA Jakarta Selatan Sebut Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah, Ada Rukun Nikah Yang Tidak Terpenuhi

Wali nasab merupakan wali yang memiliki ikatan kerabat dengan orang yang akan dinikahkan. Sedangkan wali hakim dalam Undang-undang dijelaskan bahwa kriteria wali hakim merupakan wali bagi orang yang tida punya wali, dan wali yang tidak diketahui alamatnya.

Dalam peraturan menteri terkait wali hakim tercatat di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah menteri agama, dan wali yang didelegasikan pelaksananya oleh kepala KUA.

Halaman:

Editor: Linda Yuliani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X