“Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,” kata Hakim Rios.
“Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon,” lanjutnya.
Aset Mewah yang Kini Jadi Milik Negara
Sebelum mencabut gugatan, Sandra Dewi sempat berjuang mempertahankan sejumlah aset pribadi yang disita Kejaksaan Agung.
Baca Juga: EXO Gelar Fanmeeting ‘EXO’verse’ Desember 2025, Siap Tampilkan Lagu Baru!
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan jaksa penuntut umum sebagai pihak termohon.
“Sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam pernyataan resminya, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam persidangan sebelumnya, Sandra beralasan aset yang disita merupakan hasil kerja pribadinya.
Baca Juga: Konten MBG Positif dan Viral, BGN Akan Kasih 5 Juta
Hal tersebut termasuk dari endorsement, pembelian pribadi, hadiah, hingga barang yang diperoleh setelah perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Kendati demikian, kini, semua harta tersebut secara hukum sah menjadi milik negara.***
Artikel Terkait
HEBOH! DMI Bikin Spanduk 'BAKSO BABI' di Bantul: Kisah Pedagang Muslim yang Ngotot Sembunyikan Nonhalal!
Banjir dan Longsor Terjang Sukabumi, Ribuan Warga Mengungsi dan Butuh Bantuan Mendesak
Karyawan Rumah Duka di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Keadaan Leher Terlilit, Diduga Gantung Diri
Kondisi Na Daehoon Yang Semakin Kurus Usai Diselingkuhi Jule, Dikhawatirkan Warganet
Selain Melaney Ricardo, Raffi Ahmad Juga Jenguk Fahmi Bo Dan Panjatkan Doa Untuk Sang Teman
NIKITA MIRZANI BEBAS DARI TPPU! Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim Meringankan Hukuman.