Cabut Gugatan, Sandra Dewi Pasrah Aset Mewahnya Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Pasrah Aset Mewahnya Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis (Istimewa )
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Pasrah Aset Mewahnya Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis (Istimewa )

“Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,” kata Hakim Rios.

“Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon,” lanjutnya.

Aset Mewah yang Kini Jadi Milik Negara
Sebelum mencabut gugatan, Sandra Dewi sempat berjuang mempertahankan sejumlah aset pribadi yang disita Kejaksaan Agung.

Baca Juga: EXO Gelar Fanmeeting ‘EXO’verse’ Desember 2025, Siap Tampilkan Lagu Baru!

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan jaksa penuntut umum sebagai pihak termohon.

“Sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam pernyataan resminya, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, Sandra beralasan aset yang disita merupakan hasil kerja pribadinya.

Baca Juga: Konten MBG Positif dan Viral, BGN Akan Kasih 5 Juta

Hal tersebut termasuk dari endorsement, pembelian pribadi, hadiah, hingga barang yang diperoleh setelah perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Kendati demikian, kini, semua harta tersebut secara hukum sah menjadi milik negara.***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X