INSIBERNEWS - Selebgram Lisa Mariana akhirnya bisa bernapas lega setelah menjalani pemeriksaan panjang di Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Lisa tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya berada di bawah lima tahun penjara.
Polri memastikan Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut mengatur soal penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis.
Baca Juga: Umrah Mandiri Resmi Diizinkan, Warga Kini Bisa Atur Sendiri Perjalanan ke Tanah Suci
“Untuk sementara, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ujar salah satu pejabat kepolisian di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Selama proses pemeriksaan yang berlangsung hampir lima jam, penyidik mengajukan 44 pertanyaan kepada Lisa. Pemeriksaan tersebut mencakup klarifikasi atas unggahan dan pernyataannya di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Lisa tampak lega meski wajahnya masih terlihat tegang. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang, menurutnya, telah memperlakukan dirinya dengan baik selama proses penyidikan.
“Saya bersyukur semuanya berjalan lancar. Terima kasih kepada penyidik yang sudah profesional dan sabar dalam memeriksa saya,” kata Lisa singkat kepada awak media.
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa di media sosial beberapa waktu lalu yang menyinggung nama Ridwan Kamil dan keluarganya. Unggahan tersebut sempat viral dan menimbulkan reaksi beragam dari publik hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kuasa hukum Ridwan Kamil.
Baca Juga: Saksi Kunci Beberkan Aliran Uang Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi di Persidangan
Dalam proses hukumnya, Pasal 310 KUHP menyebut bahwa penghinaan secara tertulis atau disiarkan dapat dihukum hingga satu tahun empat bulan penjara. Sementara Pasal 311 KUHP yang berkaitan dengan fitnah memiliki ancaman lebih berat, yakni hingga empat tahun penjara.
Meski belum ditahan, Lisa tetap diwajibkan melapor secara berkala dan kooperatif selama proses hukum berjalan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial, terutama bagi figur publik yang memiliki pengaruh besar terhadap opini masyarakat. ***
Artikel Terkait
Proyek PSEL Tangerang Dibatalkan, Solusi Sampah Kota Tangerang dan Tangsel Kandas, Menteri Hanif: Siapkan Diri Timbun 2 Juta Ton Sampah!
20 Kali Lipat Batas Normal, Pemerintah Evakuasi Warga Sukatani yang Terpapar Radiasi Cs-137
Ancam Tak Perpanjang Izin Aqua, KDM Peringatkan soal Truk Pengangkut Galon yang Lebihi Kapasitas
Shin Tae-yong Dipastikan Tak Kembali, PSSI Fokus Cari Pelatih Baru Timnas
Respon Erick Thohir soal Rumor Louis van Gaal Latih Timnas: Saya Tak Pernah Kontak
Selain Utang Rp116 Triliun, Mahfud MD Soroti Petinggi Whoosh yang Didominasi Pihak China
Mahfud MD: Kontrak Kereta Cepat Whoosh 'Perangkap Utang' China, Klausul Sita Aset Hantui Indonesia!
Saksi Kunci Beberkan Aliran Uang Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi di Persidangan
Keluarga Pertanyakan Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Usai Dirjenpas Pastikan Tak Edarkan Narkoba
Umrah Mandiri Resmi Diizinkan, Warga Kini Bisa Atur Sendiri Perjalanan ke Tanah Suci