INSIBERNEWS - Pemerintah akhirnya membuka peluang baru bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kini umat Muslim diperbolehkan melaksanakan umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi seperti sebelumnya.
Aturan ini menjadi langkah besar yang memberikan kebebasan bagi jemaah untuk mengatur sendiri waktu, rencana, dan penyedia layanan perjalanan sesuai kebutuhan pribadi.
Dengan begitu, calon jemaah tak lagi terikat pada paket atau jadwal yang ditentukan oleh penyelenggara resmi.
“Pemerintah ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih mandiri dalam beribadah, selama tetap mematuhi ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Kementerian Agama saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa setiap jemaah yang ingin berangkat secara mandiri tetap wajib memenuhi persyaratan administratif. Mulai dari visa umrah, asuransi perjalanan, vaksinasi, hingga bukti keabsahan tiket dan akomodasi harus lengkap agar perjalanan berlangsung aman dan tertib.
Baca Juga: Saksi Kunci Beberkan Aliran Uang Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi di Persidangan
Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian masyarakat. Banyak calon jemaah menilai aturan baru ini memberikan fleksibilitas yang selama ini sulit didapatkan. Terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin menyesuaikan perjalanan dengan anggaran pribadi.
Namun di sisi lain, keputusan ini justru menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha biro perjalanan resmi. Sebanyak 13 asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD: Kontrak Kereta Cepat Whoosh 'Perangkap Utang' China, Klausul Sita Aset Hantui Indonesia!
Mereka khawatir, pemberlakuan umrah mandiri bisa membuka celah penyalahgunaan dan mengurangi perlindungan terhadap jemaah. Selain itu, keberadaan biro resmi yang selama ini menjadi penghubung utama antara jemaah dan otoritas Arab Saudi juga terancam kehilangan peran vitalnya.
“Kalau semua bisa mandiri, siapa yang akan memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah di lapangan? Banyak calon jemaah yang belum paham prosedur, ini bisa jadi masalah baru,” kata salah satu perwakilan asosiasi PPIU.
Baca Juga: Respon Erick Thohir soal Rumor Louis van Gaal Latih Timnas: Saya Tak Pernah Kontak
Meski pro dan kontra terus bergulir, pemerintah menegaskan akan tetap melakukan pengawasan ketat. Melalui sistem digitalisasi perizinan dan verifikasi data jemaah, pemerintah berharap pelaksanaan umrah mandiri bisa berjalan aman, transparan, dan tetap menjaga martabat ibadah umat Islam Indonesia di Tanah Suci. ***
Artikel Terkait
GERAM! Camat Pasar Kemis Telepon Pimpinan PT WOO IL Detik Itu Juga: Perintah Surat Teguran Keras!
Proyek PSEL Tangerang Dibatalkan, Solusi Sampah Kota Tangerang dan Tangsel Kandas, Menteri Hanif: Siapkan Diri Timbun 2 Juta Ton Sampah!
20 Kali Lipat Batas Normal, Pemerintah Evakuasi Warga Sukatani yang Terpapar Radiasi Cs-137
Ancam Tak Perpanjang Izin Aqua, KDM Peringatkan soal Truk Pengangkut Galon yang Lebihi Kapasitas
Shin Tae-yong Dipastikan Tak Kembali, PSSI Fokus Cari Pelatih Baru Timnas
Respon Erick Thohir soal Rumor Louis van Gaal Latih Timnas: Saya Tak Pernah Kontak
Selain Utang Rp116 Triliun, Mahfud MD Soroti Petinggi Whoosh yang Didominasi Pihak China
Mahfud MD: Kontrak Kereta Cepat Whoosh 'Perangkap Utang' China, Klausul Sita Aset Hantui Indonesia!
Saksi Kunci Beberkan Aliran Uang Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi di Persidangan
Keluarga Pertanyakan Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Usai Dirjenpas Pastikan Tak Edarkan Narkoba