Umrah Mandiri Resmi Diizinkan, Warga Kini Bisa Atur Sendiri Perjalanan ke Tanah Suci

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:18 WIB
Ilustrasi - Umrah (Ingeu Widyatari Heriana)
Ilustrasi - Umrah (Ingeu Widyatari Heriana)

INSIBERNEWS - Pemerintah akhirnya membuka peluang baru bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kini umat Muslim diperbolehkan melaksanakan umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi seperti sebelumnya.

Aturan ini menjadi langkah besar yang memberikan kebebasan bagi jemaah untuk mengatur sendiri waktu, rencana, dan penyedia layanan perjalanan sesuai kebutuhan pribadi.

Dengan begitu, calon jemaah tak lagi terikat pada paket atau jadwal yang ditentukan oleh penyelenggara resmi.

Baca Juga: Keluarga Pertanyakan Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Usai Dirjenpas Pastikan Tak Edarkan Narkoba

“Pemerintah ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih mandiri dalam beribadah, selama tetap mematuhi ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Kementerian Agama saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa setiap jemaah yang ingin berangkat secara mandiri tetap wajib memenuhi persyaratan administratif. Mulai dari visa umrah, asuransi perjalanan, vaksinasi, hingga bukti keabsahan tiket dan akomodasi harus lengkap agar perjalanan berlangsung aman dan tertib.

Baca Juga: Saksi Kunci Beberkan Aliran Uang Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi di Persidangan

Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian masyarakat. Banyak calon jemaah menilai aturan baru ini memberikan fleksibilitas yang selama ini sulit didapatkan. Terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin menyesuaikan perjalanan dengan anggaran pribadi.

Namun di sisi lain, keputusan ini justru menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha biro perjalanan resmi. Sebanyak 13 asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD: Kontrak Kereta Cepat Whoosh 'Perangkap Utang' China, Klausul Sita Aset Hantui Indonesia!

Mereka khawatir, pemberlakuan umrah mandiri bisa membuka celah penyalahgunaan dan mengurangi perlindungan terhadap jemaah. Selain itu, keberadaan biro resmi yang selama ini menjadi penghubung utama antara jemaah dan otoritas Arab Saudi juga terancam kehilangan peran vitalnya.

“Kalau semua bisa mandiri, siapa yang akan memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah di lapangan? Banyak calon jemaah yang belum paham prosedur, ini bisa jadi masalah baru,” kata salah satu perwakilan asosiasi PPIU.

Baca Juga: Respon Erick Thohir soal Rumor Louis van Gaal Latih Timnas: Saya Tak Pernah Kontak

Meski pro dan kontra terus bergulir, pemerintah menegaskan akan tetap melakukan pengawasan ketat. Melalui sistem digitalisasi perizinan dan verifikasi data jemaah, pemerintah berharap pelaksanaan umrah mandiri bisa berjalan aman, transparan, dan tetap menjaga martabat ibadah umat Islam Indonesia di Tanah Suci. ***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X