INSIBERNEWS - Aktor Fachri Albar kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/8/2025). Dalam persidangan itu, jaksa menuntut Fachri menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim setelah jaksa menyampaikan dakwaan bahwa Fachri terbukti menggunakan narkotika dan menerima psikotropika tanpa resep dokter.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, putra musisi legendaris Achmad Albar itu dinilai melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga: Aturan Pembiayaan Kopdes Rampung, Kemenkop Pastikan Bisa Segera Akses ke Himbara
Jaksa berpendapat, rehabilitasi merupakan opsi terbaik bagi Fachri, mengingat perannya lebih sebagai pengguna ketimbang pengedar. "Penanganan melalui rehabilitasi dianggap tepat untuk yang bersangkutan," ujar jaksa dalam persidangan.
Selama persidangan berlangsung, Fachri tampak tenang meski sesekali menundukkan kepala. Ia memilih untuk tidak banyak berbicara, dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk menanggapi tuntutan tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Silfester Matutina Ditetapkan Sebagai DPO
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fachri sebenarnya bukan pertama kali membuatnya berurusan dengan hukum. Namun, kali ini penanganannya lebih menekankan pada pendekatan kesehatan, sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperlakukan pengguna narkotika sebagai korban yang perlu dipulihkan.
Kuasa hukum Fachri menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 3 September 2025.
"Kami akan membacakan nota pembelaan atau pledoi untuk menjawab tuntutan jaksa," ucap tim pengacara Fachri.
Baca Juga: Prabowo Akui Malu Soal Kasus Noel, Ingatkan Pejabat Jangan Korupsi!
Sidang lanjutan tersebut akan menjadi penentu arah kasus ini, apakah majelis hakim mengabulkan tuntutan rehabilitasi atau memberikan vonis berbeda. Publik pun menunggu putusan akhir mengingat Fachri merupakan salah satu aktor papan atas yang dikenal lewat sejumlah film dan sinetron populer.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dunia hiburan tanah air tidak lepas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Pemerhati hukum dan kesehatan masyarakat menilai, pendekatan rehabilitasi bisa memberi peluang bagi artis maupun masyarakat luas untuk kembali pulih dan produktif.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi Dilaporkan Anaknya ke Polrestabes Bandung
Artikel Terkait
Pajak Kripto dan Fintech Dorong Penerimaan Digital Indonesia Capai Rp40 Triliun
Kepala BPS Tekankan Pentingnya Literasi Data di Era Media Sosial
Dianggap Ganggu Diskusi, Ahmad Dhani Hampir Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta Bersama DPR
Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi Dilaporkan Anaknya ke Polrestabes Bandung
Miris! Dari Rp757 Triliun Anggaran Pendidikan, Kemendikdasmen Hanya Dapat 7 Persen!
Thom Haye Resmi Gabung Persib Bandung, Bobotoh Sambut Antusias
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Silfester Matutina Ditetapkan Sebagai DPO
Prabowo Akui Malu Soal Kasus Noel, Ingatkan Pejabat Jangan Korupsi!
Bang Si Hyuk Kena Teguran Serius, FTC Ungkap Kejanggalan dalam Dokumen Laporan HYBE
Aturan Pembiayaan Kopdes Rampung, Kemenkop Pastikan Bisa Segera Akses ke Himbara