Agnez Mo Menang di Kasasi, Bebas dari Kewajiban Bayar Denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Agnez Mo Kalah Gugatan, Langgar Hak Cipta dan Wajib Bayar Royalti RP1,5 Miliar (Foto : Instagram/agnezmo)
Agnez Mo Kalah Gugatan, Langgar Hak Cipta dan Wajib Bayar Royalti RP1,5 Miliar (Foto : Instagram/agnezmo)

“Saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” ucapnya.

Ari menegaskan, meski hasilnya tidak sesuai harapan, ia percaya keputusan ini adalah bagian dari rencana Tuhan.

“Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik,” tulisnya lagi.

Baca Juga: Secret Number Siap Comeback, Sambut Empat Member Baru Termasuk Idol Asal Indonesia

Dengan putusan ini, Agnez Mo resmi terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar. Sementara bagi publik, kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam dunia musik Indonesia, mengingat melibatkan isu hak cipta, perizinan karya, dan perlindungan hukum terhadap musisi.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X