INSIBERNEWS - Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa resmi menetapkan perceraian antara Cut Intan Nabila dan Armor Toreador. Selain putusan cerai, hakim juga memutuskan besaran nafkah anak yang harus dibayarkan Armor setiap bulan.
Putusan Nafkah Anak
Kuasa hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofia Yuking, mengungkapkan bahwa Armor Toreador diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp 15 juta per bulan untuk ketiga anak mereka.
"Majelis hakim juga menghukum Armor memberi nafkah untuk ketiga anaknya sebesar minimal Rp 15.000.000 setiap bulan," ujar Ana.
Ana menjelaskan bahwa kewajiban nafkah ini berlaku hingga anak-anak mereka mencapai usia 21 tahun. Selain itu, nafkah ini tidak termasuk biaya kesehatan dan pendidikan, yang harus ditanggung secara terpisah dengan penambahan 10% per tahun.
Pihak Cut Intan Nabila mengapresiasi putusan majelis hakim, karena sering kali dalam kasus perceraian, nilai nafkah anak tidak secara spesifik dicantumkan.
"Padahal itu adalah kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah hidup kepada anak-anaknya, sebab kewajiban ayah terhadap anak tidak akan gugur akibat perceraian," tegas Ana.
Baca Juga: Armor Toreador Suami Intan Nabila Yang Lakukan KDRT Divonis 6 Tahun Penjara
Hak Asuh Anak Jatuh ke Cut Intan Nabila
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan bahwa hak asuh anak jatuh kepada Cut Intan Nabila. Ia berhak atas pengasuhan penuh ketiga buah hatinya setelah perceraian ini.
Latar Belakang Perceraian
Cut Intan menggugat cerai Armor di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, pada Desember 2024. Gugatan ini muncul setelah Cut Intan mengungkap kasus KDRT yang dialaminya melalui video di akun Instagram pribadinya.
Dalam video tersebut, Armor terlihat memukul dan menindih Cut Intan di atas kasur, bahkan kakinya sempat mengenai anak bungsu mereka, yang saat itu belum berusia satu bulan.
Cut Intan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor, yang berujung pada penangkapan Armor dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Titiek Puspa Dilarikan ke Rumah Sakit, Manajer Pastikan Kondisinya Baik
Vonis Kasus KDRT Armor Toreador
Kasus KDRT Armor Toreador telah diputus di Pengadilan Negeri Cibinong, dengan hasil vonis 4,5 tahun penjara.
Cut Intan Nabila dan Armor Toreador menikah pada 24 Agustus 2019 dan dikaruniai tiga orang anak. Kini, setelah perceraian resmi, Cut Intan akan melanjutkan hidup bersama anak-anaknya, sementara Armor harus menjalani hukuman penjara.
Artikel Terkait
3 Juta Lebih Lulusan SMA SMK Menganggur! Ini Strategi Pemerintah Atasi Pengangguran Kaum Muda Gen Z
Menaker Yassierli: Anjloknya IHSG Tak Berdampak pada Ketenagakerjaan, Pemerintah Fokus Siapkan Skill Pekerja
iPhone 16 Series Resmi Rilis di Indonesia 11 April 2025! Ini Daftar Model & Fitur Terbarunya
Rasio KPR di Indonesia Masih Rendah, BI Soroti Kesenjangan Perumahan di Daerah Padat Penduduk
Dari Krisis 1998 ke 2025: BI Buktikan Fundamental Ekonomi RI Masih Kuat dan Bandingkan Ketahanan Ekonomi RI di Tengah Gejolak Pasar
Rosan Roeslani Larang Rangkap Jabatan, Tapi Dirinya Justru Pegang 2 Posisi Strategis - Ini Alasannya!
Danantara Indonesia Akan Tata Ulang Holding BUMN, Pilih BKI Sebagai Induk, Ini Kriteria Kesehatan Finansial yang Jadi Pertimbangan
Mengapa Danantara Butuh WNA? Bahlil: Mereka Punya Pengalaman Kelola Aset Negara Kelas Dunia
Airlangga Hartarto: Devisa Hasil Ekspor Akan Perkuat Rupiah yang Melemah
Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pemangkasan Jajaran Komisaris BUMN Perbankan, Harus Lebih Sedikit tapi Lebih Kompeten!