INSIBERNEWS - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik ketika pemotongan gaji karyawan sebesar 3% sehingga masyarakat menilai apa yang mendesak, setelah pemerintah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Peraturan tersebut menekankan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang meninggal paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Baca Juga: 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus Polda Jabar, Hotman Paris: Mau Cepat Menutup Perkara?
Gonjang-ganjing kabar ini pun mulai ramai dibicarakan dalam banyak unggahan diplatform Media Sosial (medsos) maupun beberapa media lainnya karena ditengah sempitnya lowongan pekerjaan, dan rendahnya daya beli karena kebutuhan pokok sehari-hari naik dengan angsuran pinjaman karyawan yang juga menumpuk.
Pertanyaannya adalah apa manfaatnya program ini bagi karyawan yang sudah punya rumah dengan menabung puluhan tahun?
Maka banyak yang menyebut bahwa pemerintah melakukan tindakan yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil dan menengah. Maka kecenderungan masyarakat menyebutnya sebagai sebuah tindakan “PEMALAKAN”.
Baca Juga: Keliru Soal Pelaporan ke KPK, Kejagung Tegaskan Tidak Ada Pelaksanaan Lelang oleh Jampidsus
Sekadar saran! Mungkin akan menjadi lebih proporsional dan diterima dengan baik apabila pemerintah mampu terlebih dahulu membangun komitmen saling percaya dengan masyarakat pekerja yang masuk dalam kriteria ini, seperti:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Prajurit TNI
4. Prajurit Siswa TNI
5. Anggota Polri.
Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah. Bila BP Tapera disepakati sebagai program sosial dalam satu payung UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
"Namun menurut para buzzer yang telah menerima gaji dari para penguasa yang saat ini berseliweran di Medsos membangun opini dengan mengatakan Tapera itu baik, karena menyediakan rumah bagi karyawan. Tabungan Perumahan Rakyat merupakan simpanan yang yang sangat bagus dilakukan secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah dan renovasi rumah"
Seperti kita ketahui, tugas Tapera dalam pengelolaan dana yang diperoleh dari peserta akan dilakukan dengan cara:
1. Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta
2. Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai atas Dana Tapera melalu investasi
3. Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk membiayai bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama.
Artikel Terkait
Apa Sebabnya ? Peminat Makanan Camilan, lebih Suka Makan Yang Rasanya Renyah
Wajib Tahu! Ini Rekomendasi Minyak Goreng yang Bagus untuk Kesehatan
Seorang ART Lompat dari Lantai 4 Rumah Majikan di Cimone Tangerang, Diduga Tidak Betah Kerja
Gaga Muhammad Langsung Buka Endorse Setelah Bebas dari Penjara, Netizen : Enggak Punya Malu!
Capai Miliaran Rupiah, Ratusan Kendaraan Dinas Milik Pemprov Banten Tidak Diketahui Keberadaannya
Alami Gangguan Kejiwaan, Anak Kandung Tega Pukul Kepala Ayahnya Hingga Tewas
Profil Syarifah Salma, Istri Habib Luthfi yang Dikabarkan Meninggal Dunia
Catat! Berikut Jadwal Puasa Arafah Lengkap dengan Keutamaannya
DPRD dan Jurnalis Kota Tangerang Tandatangani Kesepakatan, Tolak RUU Penyiaran
Ciri-ciri Orang Yang Akan Menjadi Tumbal Pesugihan, Salah Satunya Sering Melihat Makhluk Halus