INSIBERNEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan peluncuran Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik yang akan mulai diterapkan dalam waktu dekat.
Rencana ini diungkapkan oleh Kepala Korlantas, Irjen Pol Aan Suhanan, yang menyebutkan bahwa BPKB elektronik nantinya akan menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan yang ingin mengganti atau memperpanjang BPKB mereka.
Baca Juga: Ban Tubeless vs Ban Dalam: Mana yang Lebih Unggul?
Sementara itu, BPKB model fisik yang selama ini digunakan tetap akan berlaku bagi mereka yang lebih memilih dokumen konvensional.
Dalam penjelasannya, Aan Suhanan menjelaskan bahwa BPKB elektronik ini masih dalam tahap uji coba dan evaluasi. Proses tersebut diperkirakan akan selesai dalam waktu singkat agar dapat diterapkan secara menyeluruh pada awal tahun 2025.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Mobil yang Tidak Kuat Menanjak: Solusi Praktis dan Cerdas
BPKB elektronik ini nantinya bukan hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan, tetapi juga akan menyimpan berbagai informasi penting, seperti histori kendaraan dan data terkait, yang bisa diakses melalui aplikasi berbasis NFC di smartphone.
"Ini masih dalam tahap evaluasi dan uji coba. Setelah itu, akan kami terapkan di seluruh Indonesia. Kami harap warga bisa memilih antara BPKB elektronik atau konvensional, sesuai kenyamanan dan kebutuhan masing-masing," jelas Kakorlantas saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Polusi Tinggi, Ini Pentingnya Filter Udara untuk Kendaraan Anda
Untuk BPKB fisik, yang nantinya akan memiliki ukuran lebih ringkas, yaitu sebesar paspor atau buku nikah, akan tetap tersedia bagi mereka yang memilih cara tradisional.
Namun, dengan adanya pilihan BPKB elektronik ini, diharapkan proses administrasi kendaraan menjadi lebih efisien dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Baca Juga: Ikut Nyoblos, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Naik Vespa Limited Edition yang Jadi Sorotan
BPKB elektronik ini diyakini dapat memberikan kemudahan lebih bagi pemilik kendaraan, mengingat sistemnya yang terintegrasi dengan teknologi modern.
Dengan adanya opsi baru ini, masyarakat dapat memilih antara dua jenis BPKB sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka.
Artikel Terkait
Boleh atau Tidak? Menggunakan Headset Saat Hujan Badai Petir
Gencatan Senjata Israel-Lebanon: Langkah Baru untuk Redakan Ketegangan
Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah, Presiden Prabowo Beri Dukungan Penuh
5 Tanda Diabetes di Kulit yang Sering Diabaikan, Waspadai Gejala Awalnya!
Mentan Tindak Tegas 27 Perusahaan Pupuk, Kerugian Negara Capai Rp316 Miliar
Pajak Pertambahan Nilai Naik, Harga Mobil Baru Diprediksi Meningkat Mulai Januari 2025
Ikut Nyoblos, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Naik Vespa Limited Edition yang Jadi Sorotan
Polusi Tinggi, Ini Pentingnya Filter Udara untuk Kendaraan Anda
5 Cara Mengatasi Mobil yang Tidak Kuat Menanjak: Solusi Praktis dan Cerdas
Ban Tubeless vs Ban Dalam: Mana yang Lebih Unggul?