Gampang Banget! Begini Cara dan Syarat Balik Nama Motor Tanpa Ribet

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Senin, 14 Oktober 2024 | 12:02 WIB
Cara Simpel Balik Nama Motor: Gampang Banget! (Image by Mohamed Hassan from Pixabay)
Cara Simpel Balik Nama Motor: Gampang Banget! (Image by Mohamed Hassan from Pixabay)

INSIBERNEWS - Kamu baru saja membeli motor bekas? Kalau iya, salah satu hal penting yang harus segera dilakukan adalah balik nama motor.

Ini penting supaya nama kamu tercantum resmi sebagai pemilik di STNK dan BPKB.

Proses balik nama motor sebenarnya nggak ribet, asal kamu tahu syarat dan langkah-langkahnya.

Yuk, kita bahas apa saja yang perlu disiapkan dan cara balik nama motor dengan mudah!

 Baca Juga: 10 Rekomendasi GoPro Action Camera Terbaik untuk Rider Motovlog Touring Motor dan Mobil

Syarat-syarat Balik Nama Motor

Sebelum mulai proses balik nama, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Baru
    KTP ini harus sesuai dengan nama yang akan didaftarkan sebagai pemilik baru kendaraan. Kalau kamu membeli motor bekas, maka yang digunakan adalah KTP kamu sendiri sebagai pembeli.
  2. STNK Asli dan Fotokopi
    STNK motor bekas yang kamu beli harus dibawa sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar. Jangan lupa siapkan fotokopinya juga.
  3. BPKB Asli dan Fotokopi
    Selain STNK, BPKB juga harus dibawa sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Bawa BPKB asli dan fotokopi untuk kelengkapan administrasi.
  4. Kwitansi Pembelian Motor
    Ini adalah kwitansi bukti jual beli motor bekas yang ditandatangani oleh penjual. Kwitansi ini harus dilengkapi dengan materai agar sah di mata hukum.
  5. Hasil Cek Fisik Kendaraan
    Motor yang akan dibalik nama juga harus melalui cek fisik di Samsat untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Nanti, kamu akan mendapatkan hasil cek fisik yang perlu disertakan dalam proses balik nama.

 Baca Juga: 10 Rekomendasi Kanebo Terbaik untuk Mobil & Motor Kendaraan Rider

Langkah-langkah Balik Nama Motor

Setelah semua syarat di atas sudah siap, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan balik nama motor di Samsat:

  1. Datang ke Samsat Terdekat
    Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. Jangan lupa membawa motor yang akan dicek fisik.
  2. Lakukan Cek Fisik Motor
    Setelah sampai di Samsat, langsung ke bagian cek fisik. Petugas akan membantu memeriksa nomor rangka dan nomor mesin motor. Kamu akan mendapatkan hasil cek fisik yang diperlukan untuk proses balik nama.
  3. Serahkan Dokumen ke Loket Balik Nama
    Setelah cek fisik selesai, serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan (KTP, STNK, BPKB, kwitansi, dan hasil cek fisik) ke loket balik nama. Petugas akan memproses berkas kamu.
  4. Bayar Biaya Balik Nama
    Setelah dokumen diperiksa, kamu akan diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama. Besarannya bervariasi tergantung dari jenis motor dan daerah, tapi biasanya mencakup biaya pajak, BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan lainnya.
  5. Ambil STNK Baru
    Setelah semua proses selesai dan pembayaran dilakukan, kamu akan mendapatkan STNK baru dengan nama kamu sebagai pemilik yang sah. Biasanya STNK bisa diambil hari itu juga atau dalam beberapa hari.
  6. Urus Perubahan Nama di BPKB
    Proses balik nama BPKB dilakukan di Polda setempat, tidak di Samsat. Bawa semua dokumen yang sudah diurus di Samsat tadi ke bagian BPKB di Polda untuk mengurus perubahan nama di BPKB. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu.

 Baca Juga: 7 Aksesoris Motor yang Bikin Riding Makin Keren dan Nyaman! Wajib Rider Miliki!

Penutup

Balik nama motor adalah langkah penting setelah membeli motor bekas, supaya semua dokumen kendaraan sah atas nama kamu.

Meski kelihatannya banyak yang harus disiapkan, kalau semua persyaratan lengkap, prosesnya akan berjalan lancar.

Jangan lupa untuk cek semua dokumen dan siapkan biaya yang diperlukan agar nggak ada masalah di tengah jalan. Selamat balik nama motor!

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X