INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi dalam pengadaan laptop dan komputer yang melibatkan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
Salah satu langkah terbarunya, tim penyidik menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja di Bandung, Jawa Barat, pada 7 Februari 2024.
Dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa deposito senilai Rp6,4 miliar serta sejumlah dokumen yang diyakini berkaitan dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dokumen yang disita bakal dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap skema dugaan korupsi yang tengah diusut.
"Beberapa dokumen kami amankan karena diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Tessa pada Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Geger! Polisi Tangkap Warga Padarincang Banten Karena Protes Kandang Ayam
Tak berhenti di situ, tim penyidik juga tengah melakukan penelusuran aset guna mengembalikan potensi kerugian negara akibat kasus ini. Meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka, indikasi kerugian negara dalam perkara ini terbilang besar.
Berdasarkan perhitungan awal, angka kerugian ditaksir mencapai Rp120 miliar. Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah seiring dengan perhitungan lebih lanjut oleh auditor.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang bertanggung jawab. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.
"Kami terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat," tambah Tessa.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dan komputer ini kembali menambah daftar panjang praktik penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah.