Polisi yang tidak membuka akses bantuan atau pendampingan hukum bagi warga yang ditangkap merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Setiap individu yang ditangkap berhak mendapatkan pendampingan hukum, sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia dan prinsip-prinsip internasional.
Baca Juga: Erdogan Tuntut Israel Tanggung Biaya Rekonstruksi Gaza, Nilainya Capai Rp1.600 Triliun
Menghalangi akses tersebut bisa menyebabkan penyalahgunaan wewenang, mempersulit proses peradilan yang adil, dan mengarah pada ketidakadilan.
Dalam sistem hukum yang demokratis, transparansi dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prioritas.
Termasuk memberikan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan bantuan hukum yang layak.***