Ia menyampaikan bahwa terdapat 3 pihak yang memiliki HGB atas pagar laut tersebut.
Yaitu PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan.
Baca Juga: Hebat! Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen, Bisa Hemat Rp20 Triliun
“Itu sudah ada 263 coba kan, berarti sudah ada pengkaplingan, titik koordinatnya sudah diukur. Itu bukan main-main,” kata Mahfud MD.
“Pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasi lah yang mengurus ini,” lanjutnya.
Namun setelah ditelusuri ternyata HGB pagar laut cacat hukum sehingga sertifikat tersebut dibatalkan.***