Baca Juga: Donald Trump Resmi Keluarkan AS dari WHO, Keputusan Yang Picu Pro dan Kontra
Kasus ini bermula dari penyamaran anggota Komnas Perlindungan Anak yang menemukan iklan mencurigakan di TikTok menawarkan jasa adopsi bayi.
Bekerja sama dengan personel Intelijen Korem, mereka berhasil memancing transaksi dan mengungkap jaringan tersebut.
Baca Juga: Didampingi 12 Kuasa Hukum, Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Sidang Praperadilan
Para tersangka kini dijerat pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.