INSIBERNEWS - Menurut catatan dari OJK, total utang masyarakat Indonesia pada layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun per November 2024.
Oleh karena itu OJK memutuskan untuk memperketat persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menggunakan layanan paylater.
Ketentuan baru mengenai paylater ini disampaikan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Baca Juga: Terima Dukungan dari Arab Saudi, Pemerintah Bakal Kaji dan Kembali Turunkan Biaya Haji
Kebijakan ini diambil untuk menguatkan perlindungan konsumen.
Selain itu juga untuk mengantisipasi potensi jebakan utang yang dapat menjerat pengguna, terutama mereka yang kurang memahami literasi keuangan.
Layanan paylater, yang memungkinkan konsumen melakukan pembelian barang atau jasa dengan pembayaran tertunda, semakin populer di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Seorang Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya oleh Oknum Polisi, Begini Kronologinya
Namun, tingginya aksesibilitas dan kemudahan yang ditawarkan oleh layanan ini berisiko menyebabkan penggunaan yang tidak terkendali.
Terutama bagi konsumen yang belum memiliki pemahaman yang cukup tentang pengelolaan keuangan.
Tanpa pemahaman yang baik, pengguna rentan terjebak dalam siklus utang yang sulit dilunasi.
Apalagi dengan bunga dan biaya keterlambatan yang bisa membengkak.
Dilansir INsibernews dari OJK (14/1/2025), Ismail Riyadi menyampaikan bahwa usia minimal jika ingin menggunakan layanan paylater adalah 18 tahun atau sudah menikah.