INSIBERNEWS - Anggota polisi dari Polresta Yogyakarta diperiksa buntut dari dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga Semarang.
Kasus ini bermula saat terdapat warga Semarang bernama Darso yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta.
Karena tak mampu membayar biaya perawatan korban kecelakaan maka Darso dilaporkan kepada polisi.
Baca Juga: Geger! Mayat Ngapung Di Marunda, Ditemukan Kartu Identitas TNI dan BIN di Saku
Pada 21 September 2024, sejumlah anggota Polresta Yogyakarta menjemput Darso di Semarang.
Namun janggalnya, penangkapan dilakukan oleh anggota polisi tanpa surat penangkapan.
Tidak lama setelah penangkapan dilakukan, keluarga Darso mendapat kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Usia untuk Akses Media Sosial, Fokus pada Perlindungan Anak
Darso mengaku telah dianiaya oleh anggota polisi sehingga mengalami luka lebam di wajah dan tubuh.
Karena memiliki riwayat penyakit jantung, setelah mendapatkan perawatan, Darso meninggal dunia pada 29 September 2024.
Dengan terungkapnya kasus ini maka menambah panjang deretan panjang kasus warga sipil yang diduga mendapat penganiayaan dari pihak kepolisian.
Kuasa Hukum keluarga Darso menyampaikan bahwa ada satu nama anggota polisi yang dilaporkan.