Hotman Paris Ogah Bantu Nikita Mirzani, Polisi Putuskan Lolly Bukan Tersangka Aborsi

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 14 Januari 2025 | 17:25 WIB
Hotman Paris Ogah Bantu Nikita Mirzani, Polisi Putuskan Lolly Bukan Tersangka Aborsi (Istimewa )
Hotman Paris Ogah Bantu Nikita Mirzani, Polisi Putuskan Lolly Bukan Tersangka Aborsi (Istimewa )

INSIBERNEWS - Polemik mengenai status dari Lolly, putri artis Nikita Mirzani, yang disebut sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang dilaporkan ibunya akhirnya terjawab

Kabar mengenai Lolly yang menjadi tersangka dibantah dengan tegas oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

"Setelah ditanyakan ke penyidik, kabar itu tidak benar," ujar Nurma Dewi kepada awak media, Senin, 13 Januari 2025.

Baca Juga: Dianggap Keras, Nikita Mirzani Ungkap Perlakuannya ke Lolly Sama Seperti yang Didapatkan dari Orang Tuanya

Ditegaskan Nurma bahwa informasi yang disampaikan oleh Nikita Mirzani terkait perubahan status putrinya tidak memiliki dasar.

Menurutnya, setelah berkoordinasi langsung dengan penyidik yang menangani kasus ini, hingga saat ini tidak ada perubahan status pada Laura Meizani (Lolly).

"Kalau di penyidik, setelah kita koordinasi, kita tanyakan apakah ada yang disebut (tersangka), untuk saat ini tidak ada," jelasnya.

Baca Juga: Pramono-Rano Bakal Jalankan Program Sarapan Gratis di Jakarta, Apa Bedanya dengan Makan Bergizi Gratis?

Semua pihak, termasuk Nikita Mirzani kini dihimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

Nurma berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat dihormati demi keadilan semua pihak.

"Jika memang ada alih status seseorang, biarkanlah penyidik yang berkoordinasi dengan saya sebagai humas. Jika ada sesuatu, penyidik yang akan menyampaikan sendiri," ujar Nurma.

Baca Juga: Geger! Mayat Ngapung Di Marunda, Ditemukan Kartu Identitas TNI dan BIN di Saku

Sebagai humas, Nurma menegaskan bahwa ia bertugas memberikan informasi resmi terkait perkembangan kasus.

Ia meminta agar tidak ada pihak lain yang mengambil alih tugas tersebut dengan menyebarkan spekulasi atau opini pribadi.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X