news

MK Putuskan untuk Hapus Sistem Presidential Threshold, Bagaimana Tanggapan dari Partai Politik?

Jumat, 3 Januari 2025 | 23:05 WIB
Sejumlah partai politik beri tanggapan mengenai putusan penghapusan Presidential Threshold (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

INSIBERNEWS - Sistem Presidential Threshold telah resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan mengenai penghapusan sistem Presidential Threshold oleh MK dibacakan pada Kamis (2/1/2025) di Gedung MK.

Sebelumnya presidential threshold dianggap konstitusional oleh MK, namun saat ini justru dihapuskan.

Baca Juga: Berani Nominasikan Jokowi Jadi Salah Satu Tokoh Dunia Terkorup, Bagaimana Kreditabilitas OCCRP?

Perubahan mengenai presidential threshold tertuang dalam Putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Diketahui bahwa menurut peraturan, putusan MK bersifat final dan juga mengikat.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (3/1/2025), berikut tanggapan dari sejumlah partai politik mengenai putusan MK yang hapuskan Presidential Threshold:

Baca Juga: Bocoran! Pemkab Serang Bakal Menerima Transfer Dana Desa 2025 Sebesar Rp.347,1 milyar dari Pemerintah Pusat, Untuk 326 Desa, Ini Daftar Selengkapnya!

“Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak,” ujar M. Sarmuji, Sekjen DPP Partai Golkar.

“Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apapun putusan MK itu,” ujar Herzaky Mahendra, Koordinator Jubir DPP Partai Demokrat.

“PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (PT),” ujar Saleh P. Daulay, Wakil Ketua Umum PAN.

Baca Juga: Selamat! Aurelie Moeremans Menikah dengan Dokter Kretek di California, Intip Profil Tyler Bigenho

“Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca-MK mengeluarkan putusan tersebut,” ujar Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Umum PKB.

Halaman:

Tags

Terkini