INSIBERNEWS - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk setiap transaksi efek yang berlangsung di pasar modal.
Kebijakan ini resmi diterapkan mulai 2 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi BEI bernomor S-13561/BEI.KEU/12-2024, yang dikeluarkan pada akhir Desember 2024.
Surat tersebut menjelaskan bahwa tarif PPN baru menggantikan tarif sebelumnya sebesar 11 persen yang telah diberlakukan sejak April 2022.
“Mulai 1 Januari 2025, seluruh invoice dan faktur pajak jasa BEI akan mengikuti tarif PPN baru sebesar 12 persen,” demikian tertulis dalam surat itu.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, juga telah mengonfirmasi kesiapan implementasi aturan tersebut.
“Kami telah menginformasikan kepada anggota bursa (AB) melalui surat edaran sejak 24 Desember 2024, agar semua pihak siap menyesuaikan mulai tanggal efektif penerapan, yaitu 2 Januari 2025,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Bersenjata yang Hentikan Bus Transjakarta di Cengkareng
Adapun PPN ini akan diberlakukan pada setiap transaksi efek yang dilakukan oleh anggota bursa atau sekuritas. Investor akan dikenakan PPN berdasarkan besaran jasa transaksi yang mereka lakukan.
Namun, perlu dicatat, kebijakan ini tidak mengubah status dividen yang diterima investor. Sesuai UU HPP, dividen tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh), kecuali jika dana tersebut diinvestasikan kembali.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Perangi Judi Online yang Meresahkan Masyarakat
Dengan penyesuaian ini, BEI menegaskan bahwa kebijakan baru bertujuan mendukung penerapan UU HPP yang telah dirancang untuk memperkuat struktur perpajakan nasional.