INSIBERNEWS - Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi sumber pendanaan penting untuk pembangunan infrastruktur sekolah, khususnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun, pada tahun 2023, ada indikasi bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya terealisasi dengan baik di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang memicu berbagai pertanyaan dan dugaan penyalahgunaan.
Kisruh Dana DAK untuk SMK di Sumsel
Menurut informasi yang diterima, anggaran Dana DAK 2023 untuk 100 SMK di Sumsel tidak terealisasi sepenuhnya.
Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat dalam proses ini, baik di tingkat sekolah maupun dinas pendidikan, mengungkapkan adanya kejanggalan terkait distribusi dan penggunaan dana tersebut.
Beberapa kepala sekolah dan tenaga pendidik yang kami hubungi mengaku tidak menerima anggaran Dana DAK 2023 untuk pembangunan atau pengadaan fasilitas di sekolah mereka.
Salah satunya adalah Ibu Herlin, guru di SMK Negeri 1 Palembang, yang menyatakan, “Pada tahun 2023, SMK Negeri 1 tidak pernah menerima Dana DAK sama sekali. Kalau BPK tidak percaya, tanya saja ke pihak Diknas Provinsi Sumsel.”
Selain itu, H. Suparman, SPd, MSi, Kepala SMK Negeri 2 Palembang, mengonfirmasi bahwa sekolahnya juga tidak menerima dana DAK pada tahun 2023.
“Tahun 2022 ada pembangunan di sekolah kami, tetapi untuk tahun 2023, tidak ada sama sekali. Sepertinya SMK Negeri 3 juga tidak menerima DAK tahun ini,” ujar Suparman.
Prosedur Pengelolaan Dana DAK yang Dipertanyakan
Mengacu pada penjelasan Mistrianto, Kasi SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, ia menyatakan bahwa dana DAK 2023 langsung masuk ke rekening kepala sekolah dan tidak melalui Dinas Pendidikan.
"Dana DAK langsung masuk ke rekening kepala sekolah masing-masing, tidak mampir ke dinas. Sekolah yang mengelola dana itu sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Mistrianto.
Namun, yang menarik adalah informasi yang beredar di kalangan kontraktor dan pihak terkait yang menyebutkan bahwa sebagian dari dana tersebut dipotong sekitar 10% oleh kontraktor yang bekerja sama dengan kepala sekolah, dengan iming-iming agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di sekolah.
Mistrianto membantah informasi ini dan menegaskan bahwa dana tersebut tidak bisa dipotong, karena langsung ditransfer ke kepala sekolah dan dikelola oleh pihak sekolah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga: Modus Licik Ketahuan! Pria di Bali Pakai 14 Barcode Nelayan untuk Gasak BBM Subsidi Berlimpah