Hal tersebut dilakukan dengan alasan kondisi ekonomi saat ini yang dinilai kurang tepat untuk melakukan kenaikan PPN.
“Kami juga sudah usulkan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen dengan kondisi yang ada saat ini, kami memberikan masukan ke pemerintah untuk menunda,” ujar Shinta W Kamdani di Jakarta, Selasa (22/10).
Baca Juga: Paula Verhoven Nangis Usai Jalani Sidang, Baim Wong Sebut Puas Dengan Sidangnya
Di sisi lain, Direktur Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai bahwa pemerintah mungkin akan meneriman peningkatan PPN namun akan ada penurunan PPh.
“Akhirnya, laba pengusaha dapat terkikis. Penerimaan dari PPN mungkin meningkat, tetapi Pajak Penghasilan (PPh) Badan bisa saja menurun," ungkap Prianto Budi Saptono pada Kamis (12/8).***