Mufti juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Ia meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan mengambil langkah hukum yang tegas.
"Harus ada tindakan konkret dari penegak hukum agar hal serupa tidak terulang. Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar kedua di dunia. Kita harus menjaga nilai-nilai keagamaan tetap dihormati," katanya.
Baca Juga: Cetak Brace Lawan Iran, Ini Biodata Joel Kojo yang Gagal Bawa Kirgizstan Menang
Di sisi lain, Isa Zega belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Namun, unggahannya yang memperlihatkan prosesi umrah dengan hijab syar’i telah menjadi viral dan memicu perdebatan di kalangan warganet.
Banyak pihak mempertanyakan keputusan Isa untuk melaksanakan ibadah tersebut dengan tata cara yang tidak sesuai dengan kodrat asalnya.
Mufti Anam menegaskan bahwa langkah tegas diperlukan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga mencegah potensi keresahan di masyarakat.
Ia berharap kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang dapat mencederai kesucian ibadah.
"Kami tidak ingin ini menjadi contoh negatif. Harapannya, penegakan hukum dapat dilakukan dengan bijak dan adil," tutupnya.
Baca Juga: Erick Thohir Dorong Garuda Indonesia Jadi Penghubung Armada Pesawat Nasional
Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan mencerminkan betapa sensitifnya isu terkait tata cara beribadah di tengah masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Ke depan, penting bagi semua pihak untuk menghormati nilai-nilai agama dan menjalankan ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.