news

Apa Materi Penerjemah Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Jepang? Inilah Kisi-kisinya di SKB CPNS 2024

Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi. Ini kisi-kisi SKB formasi Penerjemah Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Jepang CPNS 2024 (jatengprov.go.id)

INSIBERNEWS - Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB menjadi salah satu tes yang harus ditempuh oleh pelamar CPNS 2024 sebelum menjadi abdi negara.

Pelaksanaan SKB ini sendiri bakal digelar setelah proses pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) sudah selesai digelar, baik ujian hingga pengumuman akhirnya.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan BKN, SKB CPNS 2024 bakal digelar pada 9 sampai 20 Desember 2024 secara CAT atau Computer Assisted Test.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Oman vs Palestina di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup B

Pada kesempatan kali ini, INSIBERNEWS akan membahas kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk formasi Penerjemah Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Jepang.

Dalam Surat MenpanRB Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024, berikut ini kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk formasi Penerjemah Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Jepang:

Kisi-kisi Kompetensi Umum:

1 Teori Penerjemahan

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ini Link Live Streaming Bahrain vs China 14 November 2024

Kisi-kisi Kompetensi Khusus:

1 Merespons kaidah Bahasa Indonesia

2 Membaca teks Bahasa Indonesia

3 Struktur Bahasa Jepang dan ungkapan tulis Bahasa Jepang

Baca Juga: Vivo S20: Spesifikasi, Desain, dan Harga Terkini di Indonesia, Apakah Layak Dibeli?

Halaman:

Tags

Terkini