Sebagai gantinya, pendekatan yang lebih humanis seperti pendidikan, bimbingan, dan pembinaan di lembaga khusus anak lebih diutamakan.
Baca Juga: Upgrade Dapur Anda dengan Model Kitchen Set yang Akan Membuat Tampilan Lebih Mewah dan Elegan
Di Indonesia sendiri anak yang berkonflik dengan hukum tidak dipenjara, melainkan melalui proses rehabilitasi dengan pendekatan pendidikan dan pembinaan.
Jika anak berusia di bawah 12 tahun, mereka bahkan tidak dapat diproses secara hukum.
Hukum mengakui bahwa masa kecil adalah waktu penting untuk membentuk karakter dan memberikan kesempatan untuk perbaikan diri, bukan untuk menghukum secara keras.***